Siapa berani sadap SBY?
Sidang ke delapan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar Selasa (31/1) lalu, menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sidang ke delapan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar Selasa (31/1) lalu, menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam sidang, Ahok dan kuasa hukumnya menuding ada percakapan via telepon antara SBY dan Ketua MUI Maruf Amin yang minta fatwa penistaan agama dikeluarkan.
Hal itu sontak ramai menjadi perhatian publik. SBY pun angkat bicara. Presiden ke-6 RI itu berang komunikasinya telah disadap. SBY menegaskan penyadapan demi kepentingan politik adalah tindakan ilegal. Sebab, sudah pasti penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan. Dia menyebut penyadapan ini artinya dilakukan demi kepentingan politik.
"Kalau percakapan saya dan Pak Ma'ruf Amin atau siapa dengan siapa disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan, hal-hal yang dibenarkan dalam UU, namanya penyadapan ilegal. Kalau penyadapan motif politik, political spying," kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2).
SBY menambahkan, penyadapan ilegal dengan kepentingan politik merupakan kejahatan serius. Dia merasa ironis, jika mantan presiden saja disadap secara ilegal. SBY pun meminta bukti transkrip dari percakapan yang diklaim tim Ahok telah dikantongi.
"Melalui mimbar ini saya mohon agar transkrip saya yang katanya sekarang dimiliki pihak Pak Ahok atau tim pengacaranya juga bisa mendapatkannya. Karena saya khawatir kalau tidak didapatkan saya bisa saja itu ditambah atau dikurangi," pintanya.
SBY mengaku heran darimana kubu Ahok punya transkrip percakapan itu. Menurutnya, penyadapan ilegal merupakan kejahatan serius.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Titiek Soeharto menjenguk Prabowo Subianto? Dalam keterangan unggahan beberapa potret yang dibagikan, terungkap jika momen tersebut berlangsung pada Senin (1/7) kemarin.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
SBY konpres di wisma proklamasi ©2017 Merdeka.com/imam buhori
SBY mempertanyakan dari mana kubu Ahok punya transkrip percakapan tersebut. Apakah kubu Ahok melakukan penyadapan? Jika bukan kubu Ahok yang menyadap secara ilegal, berarti ada lembaga negara terlibat melakukan penyadapan ilegal.
"Saya mohon kepada negara mengusut siapa yang menyadap. Ada KPK, Polri, BIN dan BAIS TNI. Itu institusi negara yang punya kemampuan untuk menyadap," kata SBY..
Dia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penegak hukum untuk mengusutnya. Termasuk jika memang pihak yang menyadap bukan berasal dari lembaga negara.
"Kita mohon betul Pak Jokowi tolong berikan penjelasan. Dari siapa transkrip Ahok itu. Siapa yang menyadap?" lanjut SBY.
Menurut SBY hal ini penting dilakukan agar tak ada saling curiga atau pelanggaran hukum di Indonesia. Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan.
"Ini bukan hukum rimba, yang kuat yang menang dan yang lemah kalah," kata SBY.
SBY mengingatkan adanya Undang-undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) yang berisi ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta jika terbukti melakukan penyadapan secara ilegal.
SBY konpres di wisma proklamasi ©2017 Merdeka.com/imam buhori
"Kita punya perangkat Undang-undang Informasi dan Teknologi (UUT ITE) itu pertama kali terbit di era saya 2008. Kemudian diperbaharui di era Pak Jokowi di 2016. Di situ ada pasal 21 yang melarang seseorang, pihak manapun melakukan penyadapan," jelasnya.
"Pasal 31 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas informasi elektronik dalam suatu komputer dan atar sistem elektronik dengan orang lain dipidana paling lama 10 tahun. Dan atau denda Rp 800 juta," tambahnya.
Mengacu kepada undang-undang tersebut, SBY pun meminta keadilan dan menunggu respons dari aparat penegak hukum. "Saya hanya mohon sebagai rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum," tuturnya.
"Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons penegak hukum, karena ini bukan delik aduan, Polri tidak perlu menunggu laporan saya," tegasnya.
Meski demikian, SBY mengakui menjalin komunikasi dengan KH Maruf Amin saat digelar pertemuan antara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni di kantor PBNU pada 7 Oktober 2016. Namun, SBY menegaskan, komunikasinya dengan Maruf Amin tidak terkait fatwa yang dikeluarkan MUI.
SBY konpres di wisma proklamasi ©2017 Merdeka.com/imam buhori
Dia menuding ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan membangun opini seolah komunikasi antara SBY dan Maruf Amin dan dilanjutkan pertemuan Agus Yudhoyono dan PBNU berakhir keluarnya fatwa kasus penistaan agama.
"Ada staf, bukan saya menelepon langsung Pak Maruf Amin. Ada staf yang di sana yang menyambungkan percakapan saya dengan Pak Maruf Amin yang kaitannya seputar pertemuan. Saya katakan suatu saat ingin diskusi. Percakapan itu ada," kata SBY dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (1/2).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menduga ada campur tangan intelijen dalam penyadapan percakapan SBY dengan KH Maruf Amin.
"Bagi saya ini suatu hal yang sangat aneh. Berarti ada kerjaan intelijen di situ yang melakukan suatu penyadapan ilegal. Itu political spying, itu suatu hal yang sangat-sangat berbahaya," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Masalah sumber rekaman percakapan itu, kata dia, perlu diusut secara tuntas. Penegak hukum harus mengungkap penyadapan itu dilakukan melalui institusi atau oknum di institusi.
Fadli Zon ©dpr.go.id
"Sehingga menurut saya masalah penyadapan ini harus diangkat apa betul saudara Ahok melakukan penyadapan via institusi? Atau via oknum di institusi? Harus diusut tuntas, karena ini sangat berbahaya, berbahaya bagi demokrasi kita," tegasnya.
Fadli menilai, jika pihak intelijen terlibat dalam penyadapan tersebut maka akan merusak demokrasi di Indonesia. "Ini dosa besar dalam demokrasi melakukan penyadapan ilegal oleh institusi-intitusi negara atau oleh oknum-oknum institusi negara tersebut," pungkas Fadli.
Sementara, Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat menyebutkan bahwa percakapan antara Maruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono telah diketahui sebelum persidangan Ahok dimulai. Namun, Humphrey enggan menyebut percakapan tersebut sebagai rekaman, melainkan komunikasi.
Humphrey mengungkapkan bahwa barang bukti adanya komunikasi tersebut akan dibeberkan dalam persidangan Ahok. Namun Humphrey enggan mengungkap sumber komunikasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut masih tabu untuk diungkap sekarang.
Namun demikian, dia memastikan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan lembaga negara seperti Polri atau Badan Intelijen Nasional (BIN). Dia justru mengaku barang bukti tersebut didapatnya dari Tuhan.
"Gak ada kaitannya sama yang lain-lain, itu dari Tuhan, dari Tuhan semuanya. Sekarang siapa yang lebih berkuasa? BIN, polisi atau Tuhan? Tuhan dong, ya kan? hehehe," ungkapnya.
Maruf Amin dan Ahok ©2017 Merdeka.com
Dia juga membantah telah melakukan perekaman komunikasi tersebut. "Wah bahaya nih masa mantan presiden kita rekam haha," terangnya.
Humphrey menjelaskan pihaknya saat ini belum bisa mengungkap barang bukti komunikasi tersebut dikarenakan tidak ingin menyalahi aturan persidangan dan menimbulkan polemik.
"Pokoknya nanti akan kita kasih liat ke majelis hakim kan sama juga media pers akan tahu. Karena begini, kita gak mau nyalahin ketentuan dari pengadilan, kita udah buka-buka di media terus kemudian pengadilan bilang kalau kok ini dibuka dulu untuk umum nih gitu," tandasnya.
Baca juga:
Pernyataan lengkap SBY saat dituding intervensi Fatwa MUI soal Ahok
Nama SBY disebut di sidang Ahok, ini respons Istana
Jawaban mentok kubu Ahok dicecar bukti komunikasi SBY & Maruf Amin
SBY kembali sudutkan pemerintahan Jokowi
SBY merasa disadap, Jokowi heran 'kok barang dikirim ke saya'
Pemerintah perlu telusuri dugaan penyadapan SBY