Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Digelar Besok, TKN: Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran
MK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama, Brahma Aryana pada Rabu (8/11) besok.
Mahkamah Konsitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Brahma Aryana pada Rabu (8/11) besok.
Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Digelar Besok, TKN: Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran
Terkait Gugatan bernomor 141/PUU-XXI/2023 itu, Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menyatakan, apa pun putusan sidang gugatan itu tidak mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Sehubungan dengan adanya perkara Nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di MK, apa pun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran," kata Hinca dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11).
- MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini
- Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
- Ditolak MK Gugatan Batas Usia, Capres Prabowo Maju Pilpres
- MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
Hinca menjelaskan, apa pun hasil perkara itu akan berlaku pada Pilpres 2029, sehingga tidak ada lagi keraguan Prabowo-Gibran gagal berlayar di Pilpres kali ini.
"Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon."
Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres. Gugatan itu bernomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Diketahui, gugatan itu Nomor 141/PUU-XXI/20223 bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya menimbulkan pro-kontra.
Hasil uji materil kali ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam memperbaiki kekeliruan Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.