Sidang MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Lisan
Pada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Putusan dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Sidang MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Lisan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.
- Putusan MKMK Dinilai Buka Skandal Hakim MK, Anggota DPR Dorong Hak Angket
- Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
- Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
- Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan sanski teguran lisan atas enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Jimly menyampaikan, isi dalam RPH merupakan informasi yang bersifat rahasia. Dalam upaya penelusuran, pihaknya tidak dapat menemukan siapa yang menjadi oknum hakim konstitusi yang membocorkan informasi RPH ke Majalah Tempo.
Adapun enam hakim konstitusi yang menerima sanksi adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
"Memutuskan menyatakan, para terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucapnya.
Sesuai agenda dijadwalkan, sidang pleno dimulai pukul 16.00 WIB, Selasa (7/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan terkait hasil sidang tersebut.
Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK itu didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
MKMK sudah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan panitera terkait dugaan pelanggaran kode etik laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih. Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, MK resmi melantik tiga anggota anggota MKMK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.