Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Anies-Cak Imin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
MK membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
- PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres, Ini Alasannya
- PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
- Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
- Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Pasalnya, lanjut dia, apabila KPU tidak langsung melaksanakan Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 malah justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu, dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu dapat terihat pada Tabel Lampiran Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Waki Presiden, terdapal/kolom pemeriksaan C.Verifikasi Persyaratan Calon, dengan indikator ‘Berumur 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada KTP elektronik dan atau akta kelahiran, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’.
“Yang merupakan isi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimama telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1/2023. Termohon telah secara jujur menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemiu tentang adanya perubahan keadaan hukum baru sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan telah secara adi pula menerapkan persyaratan yang sama kepada seluruh bakal pasangan calon,” kata Arief.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tindakan Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adi dalam Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024,” tandasnya.
merdeka.com
Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.