Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Hakim MKMK, Jimly Asshiddique memutuskan para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique saat mengumumkan keputusan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddique saat mengumumkan keputusan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Selasa(7/11/2023).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.<br>

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu berkaitan dengan syarat capres-cawapres.

Pelanggaran itu meliputi prinsip keperpihakan, integritas, independensi, kepantasan, dan kesopanan.<br>

Pelanggaran itu meliputi prinsip keperpihakan, integritas, independensi, kepantasan, dan kesopanan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir," loading="lazy">

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,"

kata Jimly saat di ruang sidang MKMK Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman juga dijatuhi sanksi oleh Jimly.

Sanksi itu berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Jimly memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini dibacakan untuk segera memimpin penyelenggaraan pimpinan KPK baru.

Anwar Usman juga dijatuhi sanksi oleh Jimly.<br>
Namun putusan MKMK terkait sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai ketua MK sempat diwarnai pendapat berbeda dari anggota MKMK Bintan Saragih.

Namun putusan MKMK terkait sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai ketua MK sempat diwarnai pendapat berbeda dari anggota MKMK Bintan Saragih.

FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Bintan merekomendasikan Anwar Usman dipecat dari hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

" loading="lazy">

"Sanksi terhadap 'pelanggaran berat' hanya 'pemberhentian tidak hormat' tidak tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," 

kata Bintan saat membacakan pendapat berbeda.

Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Cs Kredibel Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Cs Kredibel Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

MKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Jimly Ashiddiqqie Ungkap Masalah Hakim MK: Ternyata Banyak Sekali
Jimly Ashiddiqqie Ungkap Masalah Hakim MK: Ternyata Banyak Sekali

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Kenangan Masa Kecil Adiba Khanza Bersama Ustaz Jefri Al Buchori
Potret Kenangan Masa Kecil Adiba Khanza Bersama Ustaz Jefri Al Buchori

Foto Adiba dan Uje ini menarik perhatian karena memperlihatkan masa muda mendiang Uje yang tampan.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR buntut putusan MK.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres
Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres

Jimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Anies dan Cak Imin Umumkan Timnas AMIN untuk Pemenangan Pemilu 2024
FOTO: Momen Anies dan Cak Imin Umumkan Timnas AMIN untuk Pemenangan Pemilu 2024

Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus resmi dipilih sebagai kapten Timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya