Sosialisasi larangan eks napi korupsi nyaleg, KPU bakal kumpulkan seluruh parpol
KPU juga bakal mengundang KPK dan Bawaslu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai rancangan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Pram, sapaan akrabnya, mengatakan, sosialisasi nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait, dari partai politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
"Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir di sana mungkin termasuk Komisi II DPR. Nanti kita sampaikan pengaturan ini," ujar Pram, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Pram menilai, wacana kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai konsekuensi sejak awal bagi partai politik, jika mereka tetap bersikukuh mengajukan calon legislatif eks napi korupsi.
"Sehingga dari awal partai juga menyadari bahwa ini ada kerugian sangat besar, jika mereka mencalonkan calon-calon yang mantan koruptor," ujarnya.
Oleh sebab itu, wacana sosialisasi itu sekaligus menjadi wadah untuk mendorong partai politik tidak mengajukan para eks napi korupsi sebagai wakil rakyat. Sehingga, gugatan-gugatan yang mungkin muncul ketika pencalegan diharapkan tidak terjadi.
"Dengan sosialisasi di awal begini kita harapkan mereka enggak mengajukan yang mantan koruptor," katanya.
"Jadi enggak perlu lagi ada nanti gugatan ke Bawaslu, gugatan ke PTUN. Tapi tetap itu kita masukan kedalam regulasi Pemilu kira-kira begitu," sambungnya.
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Pramono mengatakan optimistis pada minggu depan, rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Saya kira minggu depan sudah bisa keluar," ujar Pramono.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua KPK minta penjadwalan KPU soal Caleg wajib serahkan LHKPN
Ketua KPK soal caleg eks napi korupsi: Apa enggak ada yang lebih kompeten
PSI sebut sikap Bawaslu aneh karena tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg
Abraham Samad usulkan Parpol larang eks napi korupsi nyaleg
KPU akan koordinasi dengan KPK terkait kewajiban caleg menyerahkan LHKPN
Bawaslu sebut KPU langgar HAM karena larang mantan napi korupsi nyaleg