'Tak masuk akal jika DPR dikritik berakibat seseorang masuk penjara'
'Tak masuk akal jika DPR dikritik berakibat seseorang masuk penjara'. Pasal tersebut menyiratkan siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR, berhadapan dengan hukum.
Langkah hukum terhadap seseorang yang dinilai merendahkan kehormatan anggota DPR dinilai tak masuk akal. Aturan itu sesuai Pasal 122 poin K revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR dalam rapat paripurna kemarin.
"Saya mau katakan jauh lebih masuk akal kalau presiden dihina sebagai kepala negara ketimbang anggota DPR kemudian orang masuk penjara," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi merdeka.com, Selasa (13/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
Dalam Pasal 122 poin K berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal tersebut menyiratkan siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR, berhadapan dengan hukum.
Menurut Ray, aturan tersebut bertentangan dengan sikap sejumlah anggota DPR terkait kembalinya dihidupkan Pasal penghinaan presiden dan wapres diatur dalam dua pasal yakni 263 dan 264. Padahal dengan norma serupa, ujar Ray, memproses hukum pihak yang dinilai melakukan penghinaan lebih tepat berlaku terhadap presiden dan wakil presiden ketimbang DPR.
"Kan sebetulnya kepala negara yang tidak boleh dihina karena simbol negara. Nah DPR kan bukan simbol negara. Yang saya mau katakan kalau enggak boleh dikritik, dihina apa urusannya. Kalau merasa dihina terus mau melaporkan pakai nama pribadi jangan pakai nama DPR untuk memperkuat posisinya," kata Ray.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Disahkannya UU MD3 dengan penambahan sejumlah pasal dinilai sejumlah kalangan bakal menjadikan DPR sebagai lembaga yang kebal hukum.
Di pasal 122 huruf K misalnya. MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR
Kemudian pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan
Perubahan juga terjadi pada Pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat 5.
Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.
Baca juga:
Sahkan UU MD3, DPR dinilai mulai main kasar dengan rakyat
Revisi UU MD3 disahkan, ini pasal-pasal jadi sorotan
Ini alasan PPP tolak pengesahan UU MD3
MKD bisa laporkan orang, Ketua DPR sebut untuk jaga kehormatan dewan
Sebut hanya tambal sulam, Fraksi PAN ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh
UU MD3 disahkan, pengkritik DPR bisa dipenjara
UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden