Telat, 5 sengketa pilkada 2015 ditolak MK
"Permohonan pemohon melewati batas waktu," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Lima sidang sengketa Pilkada 2015 Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo dan, Yalimo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa pilkada ditolak lantaran pengajuan telat dari waktu yang sudah ditentukan.
"Permohonan pemohon melewati batas waktu," kata Ketua MK Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Kendati demikian, MK tetap menerima eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah masing-masing selaku termohon. KPUD dalam eksepsinya diketahui menilai permohonan pemohon tak bisa diterima lantaran permohonan diajukan melampaui batas mengajukan permohonan, yakni 3 x24 jam sejak KPUD mengumumkan pemenang pemilu.
Pada sengketa pilkada Tidore contohnya, KPUD mengumumkan hasil pilkada pada Rabu 16 Desember 16.08 WIT. Artinya, sengketa pilkada harus didaftarkan paling lambat pada Sabtu 19 Desember pukul 16.08 WIT atau 14.08 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Namun, Pasangan Calon Kepala Daerah Tidore Muhammad Hasan Bay dan Yulius Patandianan justru telat mendaftarkannya. Pengacara Muhammad-Yulius, Eddi E. Moeras, menjelaskan, permohonan telat didaftarkan lantaran KPUD juga tak kunjung mengirimkan putusan kepada kliennya.
"(Keputusan) diserahkan 6 hari dari pengumuman keputusan, kita habis waktu. Kita minta, baru dikasih," jelas Eddi. Maka sengketa pilkada Tidore Kepulauan tak dilanjutkan MK.
Sementara itu, permohonan yang telat diajukan, yakni, pilkada Dompu dengan pemohon pasangan Abubakar Ahmad dan Kisman, Nabire dengan pemohon Decky Kayame dan Adauktus Takerubun, Yahukimo dengan pemohon David Silak dan Septinua Pahabok dan pilkada Yalimo dengan pasangan Luter Walilo dan Beay Adlof.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memutus sebanyak 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 permohonan perselisihan yang menarik kembali gugatannya pada hari ini. Hal ini merupakan rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis 7 Januari lalu.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi hari ini bacakan putusan 40 gugatan pilkada
KPUD Malang siap hadapi putusan sela sengketa Pilkada di MK
Pasal 158 dalam UU Pilkada dianggap ancam demokrasi Indonesia
Ini alasan penggugat Pilkada Timika telat daftarkan gugatan di MK
KPU siapkan bukti hadapi gugatan 147 pasangan calon di MK
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.