TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP
Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
Car Free Day dilarang untuk menjadi tempat kegiatan politik apapun.
-
Siapa yang menggugat Gibran? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
-
Apakah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran? Salah satunya, Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Bagaimana Gibran menang Pilpres? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count.
-
Di mana Gibran digugat? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
-
Kenapa Gibran minta maaf? Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka meminta maaf dirinya salah menyebut asam sulfat dibutuhkan untuk ibu hamil mencegah stunting.
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mempertanyakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terhadap temuan dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD.
Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Sebagai informasi, HBKB atau Car Free Day dilarang untuk menjadi tempat kegiatan politik apapun. Siapapun yang melanggar akan ditertibkan oleh Satpol PP.
"Ya kalau Pergub 12 Tahun 2016 ya enggak ngerti apakah ini (Bawaslu). Kantor Satpol PP karena kewenangannya soal ini, apa kewenangan dari Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menduga adanya oknum yang 'bermain politik' terhadap temuan dugaan pelanggaran ini.
"Yqng kami rasakan ya, kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho. Ingin menyudutkan dan lain sebagainya. tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu," ujar Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Tim Nasional Kampanye (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf memastikan, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi pemanggilan Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) hari ini.
Adapun pemanggilan pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat membagikan susu di Car Free Day pada awal Desember 2023 kemarin.
"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00," kata Aminuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan kembali memeriksa cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1) hari ini terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu saat CFD.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey mengatakan, pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
"Ya. Jam 13.00 Wib," kata Sony ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Anggota Bawaslu Jakpus Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Dimas Triyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ulang kepada Gibran pada Selasa (2/1) sore.
"Saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga, enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak. Kita tidak bisa maksa juga," ujar Dimas saat konferensi pers di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Secara terpisah, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman memastikan Gibran akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini.
Habiburokhman berujar, Gibran akan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah CFD Thamrin - Bundaran HI.
"Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan, tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1) malam.
Ia pun menjelaskan alasan pihaknya tidak merekomendasikan Gibran untuk hadir pada pemanggilan pertama karena surat pemanggilan tersebut tidak masuk akal.
"Jadi dipanggil pertama untuk hadir tanggal 2 Januari 2023. Ini surat yang tidak masuk akal, jadi kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris TKN Nusron Wahid mengatakan Gibran akan hadir ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.
"Undangan jam 13.00 WIB, idealnya datang sebelum jam undangan, didampingi Pak Habiburokhman dan Pak Fritz Edward Siregar," kata Nusron.