Tolak aliran kepercayaan masuk KTP, PPP ajukan revisi UU Adminduk
Tolak aliran kepercayaan masuk KTP, PPP ajukan revisi UU Adminduk. Ketua Umum Partai Persatuan Pembagunan (PPP) M. Romahurmuziy mengatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy mengatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kolom agama di KTP dan KK diisi dengan aliran kepercayaan.
"Saya juga ingin memastikan dengan adanya putusan MK tersebut, ke depan segera dilakukan revisi dan kami akan melakukan pengajuan draf revisi UU adminduk, sebagai tindak lanjut putusan MK," kata Romi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11).
Pihaknya menyesalkan keputusan MK tersebut. Romi menilai, keputusan MK tidak sejalan dengan sila pertama Pancasila bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan.
"Karena itu saya memastikan bahwa sesungguhnya kami menyesalkan keputusan tersebut, karena keputusan tersebut tidak senapas dengan eksistensi sila pertama Pancasila bahwa negeri ini negeri yang berketuhanan," tegasnya.
"Sehingga agak sulit mengembangkan pemikiran, bahwa sebuah negeri yang berketuhanan tetapi tidak memiliki agama," sambung Romi.
Untuk diketahui, kemarin (7/11) MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Setelah disahkan semua agama selain Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.
Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Selain itu, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga:
Suku Baduy sambut gembira putusan MK soal penghayat kepercayaan
Komisi II DPR undang Kemendagri rapat bahas putusan MK soal kolom agama
Fahri ajak patuhi putusan MK soal aliran kepercayaan di kolom agama
Kemenag dukung penganut aliran kepercayaan dicantumkan di kolom agama
PPP kaget MK kabulkan kolom agama bisa diisi aliran kepercayaan
Selama tujuh tahun komunitas agama lokal berjuang sampai diakui negara
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).