Tolak Amandemen Terbatas UUD 1945, NasDem Sebut Belum Ada Urgensi
Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menegaskan sikap partai menolak amandemen terbatas UUD 1945. NasDem memandang belum ada urgensi untuk melakukan amandemen.
Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari menegaskan sikap partai menolak amandemen terbatas UUD 1945. NasDem memandang belum ada urgensi untuk melakukan amandemen.
"Sikap NasDem sudah jelas terkait usulan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945, kita melihat bahwa saat ini belum ada urgensi untuk dilakukan amandemen konstitusi," ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (25/8).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana cara Partai NasDem memperjuangkan penolakan penunjukan Gubernur Jakarta? Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta. "Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," tegas Taufik.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
Taufik mengatakan, untuk mengambil keputusan terhadap amandemen perlu pelibatan publik secara luas. Tidak bisa keputusan itu hanya terbatas oleh pimpinan MPR dan sebagian fraksi saja.
"Idealnya, ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat," ujar Taufik.
Berbeda dengan pembuatan undang-undang, menurut Taufik, amandemen konstitusi mengubah perubahan fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita. Kebutuhan amandemen harus merupakan kebutuhan rakyat bukan elite.
"Gagasan amandemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh MPR. Itulah yang harus menjadi legitimasi moral jika ingin melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945," ujarnya.
Amandemen terbatas tidak muncul dari evaluasi bersama rakyat. Seperti amandemen kesatu hingga keempat tahun 1999-2002, yang merupakan didasarkan kebutuhan mendesak perubahan sistem bernegara setelah reformasi 1998.
"Karena itu konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amandemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat. Namun karena masa pandemi ini tentu tentu sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amandemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini," terang Taufik.
Anggota Komisi III DPR ini bilang, amandemen untuk menghidupkan kembali haluan negara dengan memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan. Serta amandemen terbatas ini berpotensi membuka kotak pandora pasal lain.
"Seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden. Sementara jika tetap ingin melakukan amandemen terbatas, maka akan selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal lain. Tetapi karena sekali lagi, perubahan amandemen harus berbasiskan kepada adanya kebutuhan dengan keinginan yang kuat dari rakyat, maka suara rakyat harus terlebih dahulu didengarkan," ujar Taufik.
Baca juga:
Dukung Amandemen UUD 1945, Gerindra Tunggu Keputusan MPR
Megawati Perintahkan PDIP 'Slowing Down' Bahas Amandemen UUD 1945
Fixpoll: Masyarakat Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Lebih dari 2 Periode dan 5 Tahun
Surya Paloh: MPR Tanya Dulu ke Masyarakat Kalau Mau Amandemen UUD 1945
Peta Sikap Politik Partai Soal Amandemen Terbatas UUD 1945