TPN meminta MK melihat secara holistik mulai dari pra pemilihan, saat pemilihan dan pascapemilihan yang diyakini penuh kecurangan.
TPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan PHPU dilakukan setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara manual berjenjang pada Pemilu 2024.
"Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK! setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yakin paslon 01 juga melalukan hal demikian," kata tim hukum TPN, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center, Jalan Cemara Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Todung berharap, PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di Pemilu 2024. Dia mendorong, MK melihat secara holistik mulai dari pra pemilihan, saat pemilihan dan pascapemilihan yang diyakini penuh kecurangan.
"Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK!," tegas Todung.
Menurut Todung, MK sudah mengalami demoralisasi saat meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden saat mengabulkan putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Meski hal itu disayangkan banyak pihak, namun Todung masih berharap saat PHPU MK bisa mengembalikan marwahnya sebagai penjaga konstitusi.
Advertisement
"Kita tetap ingin MK punya wibawa dan dihormati tapi justru hilang padahal MK anak kandung reformasi. Maka penemuan MK kembali ke jati dirinya sangat penting karena MK akan menemui ujiannya lagi saat sengketa Pilpres," tutup Todung.
Sebagai informasi, KPU baka menyampaikan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 secara berjenjang pada 20 Maret 2024.
Nantinya, para pihak yang keberatan dengan hasil tersebut memiliki wakti tiga hari untuk mendaftarkan PHPU ke MK pada jangka waktu 3 hari. Sidang PHPU bakal digelar pada 24 Maret 2024.
Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.