Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Istana menyatakan, pemerintahan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
- 'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
- Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
- PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
- Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Istana mengatakan pemerintah segera menyiapkan dan mendukung proses transisi pemerintajan ke presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 yakni, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," jelas Ari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Dia menekankan pemerintahan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ari memastikan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap berkomitmen menyelesaikan semua program kerja di sisa masa pemerintahan pada Oktober 2024.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Ari menyampaikan putusan MK tersebut menandakan bahwa tuduhan-tuduhan kecurangan Pilpres 2024 yang ditujukan ke pemerintahan Jokowi tidaklah benar. Dia pun mengajak semua pihak kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tsb, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," tutur dia.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," sambung Ari.
merdeka.com
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.