UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Revisi UU MD3 diisukan sebagai jalan bagi Golkar merebut jatah Ketua DPR dari PDIP.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) resmi masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2024. Revisi UU MD3 diisukan sebagai jalan bagi Golkar merebut jatah Ketua DPR dari PDIP.
Dikutip dari website https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas, UU MD3 telah didaftarkan pada Senin 1 April 2024. Revisi kali ini akan menjadi yang kelima dilakukan DPR terhadap UU MD3 tersebut.
Dalam UU MD3 sekarang, kursi Ketua DPR di periode selanjutnya akan diduduki partai pemenang Pemilu.
Aturan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia membantah masuknya UU MD3 ke Prolegnas bertujuan untuk mengubah pasal tentang Ketua DPR. Dia menyebut revisi ini untuk melepaskan posisi DPRD sehingga nanti UU menjadi MD2.
“Kalaupun itu benar, dan ternyata itu informasi benar, itu dalam rangka perbaikan kinerja seperti MPR, DPR, DPD, dan itu sebetulnya MD2, karena DPRD sudah tidak diatur dan sudah masuk Undang-undang pemerintah daerah,” kata Doli kepada awak media, Senin (1 /4).
“Bisa jadi gagasan muncul revisi MD3 muncul karena untuk mengubah menjadi MD2. Karena DPRD sudah diatur di Undang-undang daerah. Kami di Komisi II, rancangan Undang-undang paket politik, atau Omnibus Law Politic, kami mendorong Undang-undang tentang DPRD,” tambahnya.
merdeka.com
Meski demikian, Doli mengaku bakal mengecek secara langsung terkait rumor UU MD3 masuk ke prolegnas. Dia mengklaim belum mengetahui detail terkait proses pengajuan aturan tersebut.
"Coba saya cek nanti. Karena begini, kan di DPR dari awal pertama masuk diminta menyusun daftar Prolegnas Undang-undang apa saja yang perlu direvisi, dilakukan penyempurnaan atau Undang-undang yang baru selama lima tahun,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan, Partai Golkar tidak pernah memiliki skenario untuk merebut kursi ketua DPR RI. Airlangga menyebut, partainya mengikuti mekanisme yang ada.
"Partai Golkar tidak pernah merebut, kita ikut mekanisme yang ada, ya dan tidak ada skenario (merebut kursi ketua DPR)," ucapnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3).