Cara Mengakses PeduliLindungi bagi Pemegang Sertifikat Vaksin Covid-19 Non-Indonesia
Dalam pelaksanaannya, Kemenkes telah mempersiapkan situs khusus dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id bagi para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan diri.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat umum telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang ingin memasuki mall, bandara, dan beberapa tempat yang telah ditentukan harus menunjukkan bukti jika telah divaksin, baik dengan cara scan QR code ataupun memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah tersedia dalam aplikasi.
Dan sebagai upaya untuk memfasilitasi para WNI dan WNA yang mendapat suntikan vaksin di luar negeri agar memiliki akses yang dibutuhkan, Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan fitur baru dari aplikasi PeduliLindungi untuk pemegang kartu vaksin COVID-19 luar negeri atau sertifikat vaksin non-Indonesia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
Dilansir dari Liputan6.com, menurut Setiaji, fitur ini dibuat untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat mengakses aplikasi PeduliLindungi walau sertifikat vaksin yang dimiliki bukan dari Indonesia.
“Tentunya ini untuk memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapat vaksinasi di luar negeri,” ujar Setiaji dalam suatu konferensi pers daring.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkes telah mempersiapkan situs khusus dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id bagi para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan diri.
Selanjutnya
Setelah melakukan pendaftaran, pihak DTO akan mem-verifikasi data pendaftar WNI. Sedangkan untuk WNA, DTO bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan akan melakukan koordinasi dengan kedutaan terkait sehingga sertifikat vaksin non-Indonesia akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di situs tersebut dan akan dikirimkan dalam kurun waktu 3 hari kerja. Setelah terverifikasi, sertifikat vaksin akan muncul dalam aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk ke aplikasi kemudian mengklaim sertifikat tersebut. “Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya.” papar Setiaji.
Lebih lanjut, Sertifikat vaksin non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia. Sertifikat ini diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.” Selain itu, warna, layout, dan visual dibedakan dari sertifikat vaksinasi NKRI. Jika dilihat dari slide yang ditampilkan Setiaji, warna sertifikat didominasi hijau tua. Data personalnya hanya berisi nama, nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK). Informasi vaksinasi hanya berupa informasi dosis 1 atau dosis 2 tanpa informasi jenis vaksin dan batch. Ada juga tulisan deklarasi bahwa data yang di-submit adalah benar sesuai input peserta.
“Dengan adanya layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diharapkan juga dengan adanya seperti ini kita bisa memastikan bahwa yang masuk atau yang melakukan pergerakan di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan,” pungkas Setiaji.
Liputan6.com/Ade Nasihudin Al Ansori
(mdk/ttm)