Soal Pelabelan Bahaya BPA Galon Guna Ulang oleh BPOM, Epidemiolog: Sudah Tepat dan Penting
Epidemiolog mendukung upaya pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang sebagai upaya perlindungan pada masyarakat.
Isu tentang bahaya Bisphenol A atau BPA memang jadi perhatian serius kalangan pemerhati kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Di tengah isu yang semakin mengalir deras, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya menerbitkan kebijakan pelabelan potensi bahaya BPA pada kemasan air minum berbahan polikarbonat.
Meskipun menimbulkan pro dan kontra, namun Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan bahwa langkah BPOM ini sudah tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.
-
Bagaimana cara pelabelan BPA dilakukan pada galon air minum? Aturan ini mewajibkan produsen air minum yang memakai kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang ‘7’ menggunakan label peringatan dengan bunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".
-
Bagaimana cara BPOM mencegah dampak kesehatan dari BPA pada galon guna ulang? Berdasarkan risiko kesehatan, jumlah konsumsi, dan data produk beredar, BPOM memandang perlu untuk segera melakukan pengaturan label Air Minum Dalam Kemasan.
-
Apa isi dari label peringatan BPA yang wajib dicantumkan pada kemasan galon air minum? Pasal 61A menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.
-
Bagaimana cara BPA bisa berpindah ke dalam air? Hasil pemeriksaan kandungan senyawa kimia tersebut pada galon bermerek di sejumlah kota menunjukkan ‘kecenderungan yang mengkhawatirkan’. “Datanya memang cenderung mengkhawatirkan, migrasi BPA ada di kisaran 0,06 ppm sampai 0,6 ppm dan bahkan ada yang di atas 0,6 ppm,” katanya.
-
Bagaimana BPOM mengantisipasi bahaya BPA pada galon air minum? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai bentuk tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap permasalahan ini, membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek. "Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan”
-
Apa bahaya dari BPA yang terlepas ke air? Paparan inilah yang memicu pelepasan senyawa Bisfenol A (BPA) dari dinding kemasan galon ke dalam air yang diwadahinya."Galon ini menjadi masalah pada waktu akan ditransport atau didistribusikan, mulai dari yang kosong mau diisi, maupun yang sudah diisi dan (dikirim) ke distributor-distributornya, itu saya lihat dan beberapa data menyebutkan bahwa walaupun mereka tidak panas, tapi dalam distribusinya bisa terpapar panas, karena ditaruh di truk-truk terbuka,"
"Yang pertama bahwa bicara label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini sebenarnya adalah langkah atau kebijakan yang cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat," kata Dicky dalam wawancaranya, Jumat (23/8/2024).
Dicky melanjutkan, BPA sendiri merupakan senyawa kimia yang sering digunakan dalam produksi plastik, baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan dalam kemasan makanan dan minuman. Lewat studi yang sudah dilakukan, zat tersebut memang disruptor endokrin yang artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.
Upaya untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Sosok yang dikenal sebagai pemerhati kebijakan kesehatan ini juga menyampaikan bahwa langkah BPOM mewajibkan pencantuman label bebas BPA adalah bentuk perkembangan signifikan dari regulasi bahan kimia berbahaya di tanah air. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
"Dengan adanya label bebas BPA ini akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan dari paparan BPA," jelasnya.
Dicky juga menegaskan bahwa kebijakan ini adalah tanggung jawab pemerintah dalam memberikan proteksi kesehatan kepada publik dan konsumen agar bisa menentukan pilihan produk yang lebih aman. Selain itu, tentunya akan mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman dalam kemasan.
- 7 Penyakit Ini Disebut BPOM Berkaitan dengan BPA pada Galon Guna Ulang
- Tanggapan Pakar Soal Upaya Pengaburan Fakta BPA, Sebut Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat
- Rawan Terkontaminasi BPA, BPOM Soroti Penggunaan Galon Guna Ulang
- Siap-Siap, BLT Mitigasi Pangan Senilai Rp600.000 untuk 18,8 Juta Keluarga Cair Sebelum Lebaran
Maka dari itu, kebijakan yang sudah diambil pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan perlu dukungan dari semua pihak. Misalnya saja dengan memberikan literasi yang benar kepada publik, sehingga masyarakat bisa lebih sadar akan risiko BPA dan memilih produk yang aman, bukannya mengaburkan potensi bahayanya.
"Pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk literasinya. Artinya memberikan label bebas BPA adalah salah satu cara untuk masyarakat dan pemerintah mengurangi paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya," tegasnya.
Konsumen Diharapkan Bijak Memilih
Tak ketinggalan, Dicky juga mengimbau kepada konsumen agar selalu bijak dalam mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan plastik.
"Pertama, kalau bicara makanan minuman dalam kemasan plastik pilih yang produk kemasan yang aman. Kalau memang memungkinkan kurangi atau hindari yang terbukti tidak aman," jelas Dicky.
Ia juga merasa bahwa penting bagi konsumen meningkatkan literasi soal risiko paparan BPA. Meskipun risiko paparan BPA dari kemasan makanan dan minuman berada di level rendah yang normal, tapi Dicky menegaskan ada faktor lain yang bisa mempengaruhi migrasi BPA tersebut di luar proses produksi. Apalagi jika melihat penanganan produk pasca produksi yang nggak sesuai regulasi.
"Masyarakat dituntut untuk selalu bijaksana dalam membeli produk yang lebih aman dan mengikuti terus perkembangan terbaru tentang keamanan pangan termasuk riset-riset dikaitkan dengan BPA ini atau juga memantau apa yang disampaikan para ahli," tandasnya.
Pasal Tambahan Terkait Aturan Pelabelan BPA
Sebagai informasi, BPOM telah resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.
Pasal 48A berbunyi, 'Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.
Sementara, Pasal 61A berbunyi, 'Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada label.
(*)