Cara Mengurus STNK Hilang, Ketahui Biaya dan Persyaratannya
Anda tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus STNK hilang, sebab mengurus STNK hilang cukup mudah dan cepat. Berikut persyaratan dan biayanya:
Kehilangan surat-surat dan kartu berharga seperti KTP, SIM, maupun STNK membuat seseorang kebingungan dan harus segera mengurusnya.
STNK merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor dan pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Buah apa yang terkenal dengan teka-teki lucu dan khas Sumut? Buah apa yang durhaka?Jawaban: Melon Kundang.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Apa itu Stupa Sumberawan? Konon, Stupa Sumberawan di Desa Toyomerto, KecamatanSingosari, Kabupaten Malang, merupakan taman favorit Hayam Wuruk semasa hidupnya. Tempat ini jadi tempat istirahat Hayam Wuruk saat lelah.
Hal itu tentu menjadi kerugian besar bagi pemilik kendaraan. Selain bisa ditilang polisi, tak bawa STNK karena hilang bisa sangat sulit saat mengunjungi pusat perbelanjaan dan parkiran resmi, karena pengendara harus memperlihatkan dokumen tersebut saat meninggalkan area parkir.
Cara mengurus STNK hilang dapat Anda lakukan dengan datang langsung ke Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang ada di daerah Anda.
Anda tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus STNK hilang, sebab mengurus STNK hilang cukup mudah dan cepat. Berikut persyaratan dan biayanya:
Persyaratan Mengurus STNK Hilang
Berikut cara mengurus STNK hilang yang dilansir dari laman Liputan6.com. Persyaratan ini juga berlaku untuk motor kredit:
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas pemilik
Biaya Mengurus STNK Hilang
Perlu dicatat, untuk mengurus STNK hilang, maka sejumlah berkas harus diurus di Samsat masing-masing wilayah.
Namun, sebelumnya Anda wajib melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan dibawa ke Samsat.
Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya.
Tentu saja untuk proses pembuatan STNK yang hilang Anda akan dikenakan tarif, karena masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu
- Pengesahan STNK Rp 0
Cara Mengurus STNK Hilang
1. Pergi ke kantor Samsat
Setelah menyiapkan surat-surat yang diperlukan, segeralah pergi ke Kantor Samsat terdekat untuk melengkapi surat-surat kehilangan STNK. Samsat juga merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Di Kantor Samsat Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
2. Cek fisik kendaraan
Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah mengecek kondisi fisik kendaraan dari STNK tersebut. Biasanya petugas Samsat akan mengecek fisik kendaraan seperti warna kendaraan, jenis, model, tipe, dan nomor kendaraan, nomor mesin, dan lain sebagainya.
3. Pastikan kendaraan tidak diblokir
Setelah Anda mengecek fisik kendaraan, pastikan kendaraan yang Anda punya tidak sedang diblokir atau telat pembayaran pajaknya. Jika telat pembayaran pajak atau diblokir, Anda harus menyelesaikan masalah ini untuk proses lebih lanjut.
Cara Mengurus STNK Hilang Lainnya
4. Pembuatan STNK baru
Setelah Anda mengurus cek fisik, cek blokir, dan mengisi beberapa formulir yang ditentukan, Anda bisa mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Di sini Anda harus memberikan semua surat-surat yang tadi sudah dibuat.
5. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Jika sudah, Anda bisa membayar pembuatan STNK baru di kasir yang sudah ditentukan dengan harga yang sudah ditentukan juga. Menurut peraturan yang tertera pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010 untuk kendaraan bermotor roda dua atau angkutan umum akan dikenakan biaya Rp 50.000,00. Sedangkan untuk biaya pembuatan STNK bermotor roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp 75.000,00.
6. Mengambil STNK baru
Jika sudah membayar semua administrasi di kasir, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan STNK baru. Anda akan dipangggil untuk mendapatkan STNK baru tersebut, dan proses selesai.
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus Pergi ke Calo
Beberapa hal tambahan yang perlu Anda perhatikan dari cara mengurus STNK hilang di atas yaitu:
1. Tidak ada fotokopi STNK
Jika Anda tidak mempunyai fotokopi STNK yang hilang, Anda harus datang ke dealer di mana Anda membeli kendaraan tersebut. Di dealer biasanya Anda akan mendapat fotokopi BPKB apabila BPKB masih dalam masa tahan karena kredit, atau mendapatkan surat pengantar kehilangan STNK dari dealer.
2. Bayar pajak
Jika Anda belum membayar pajak kendaraan, maka Anda harus membayar lunas saat pembuatan STNK baru tersebut. Maka dari itu, bayarlah pajak kendaraan Anda secara tepat dan teratur.
Demikianlah cara mengurus STNK hilang yang perlu Anda ketahui. Kelengkapan berkas adalah hal yang penting supaya proses menjadi efisien.
Sumber: Rizzaq Aynur Nugroho, Liputan6.com