Kantongi Rp 1 M Lebih, Ini Fakta Sosok AKP Andri Gustami Terdakwa Bisnis Sabu Fredy Pratama
AKP Andri Gustami, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang didakwa telah membantu penyelundupan narkoba jaringan Fredy Pratama.
Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah dinyatakan terdakwa dalam kasus narkoba Fredy Pratama.
Kantongi Rp 1 M Lebih, Ini Fakta Sosok AKP Andri Gustami Terdakwa Bisnis Sabu Fredy Pratama
Pada persidangan pembacaan surat dakwaan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Senin (23/10) menjelaskan Andri terlibat langsung dalam pengiriman narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama alias The Secret yang sampai saat ini masih menjadi buron.
- Blak-blakan AKP Andri Gustami Masuk Sindikat Narkoba Fredy Pratama: Sering Menangkap Tak Diberi Penghargaan
- Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
- Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan AKP AG Dipecat!
- Fakta Baru, Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Tergabung Jaringan ‘Segitiga Emas’
Atas perbuatannya yang sudah mencoreng institusi kepolisian, kini dirinya menjadi tahanan dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Berikut fakta sosok eks Kasat Reserse Polda Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara
Mengutip dari Liputan6.com, AKP Andri Gustami lahir di Sumatra Barat, 31 Agustus 1989. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2012 silam.
Masih berusia muda, karir kepolisian Andri terus menanjak naik. Terbukti pada umurnya yang ke 35 tahun sudah menjabat sebagai Kanit IV Polres Lampung Utara.
Pada tahun 2015, ia dimutasi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara. Kemudian pada tahun 2019 ia dipromosikan sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
Selain itu, AKP Andri juga menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang dan Kasatreskrim Polres Metro Lampung.
Di Polda Lampung, ia pernah menjabat sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kariernya di kepolisian pun berakhir, kini ia menjadi terdakwa peredaran 150 kg sabu.
Loloskan 150 Kilogram Narkoba
Ketika pembacaan dakwaan terhadap AKP Andri, dirinya sudah meloloskan barang haram tersebut sebanyak 150 kilogram.
Delapan pengiriman berhasil dilakukan lewat Pelabuhan Bakauheni. (Foto: Pixabay)
Dalam perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) menjatuhkan dakwaan kepada AKP Andri Gustami bahwa telah meloloskan pengiriman narkoba menuju Pelabuhan Bakauheni sebanyak delapan kali milik jaringan Fredy Pratama.
Alasan Masuk Sindikat Narkoba karena Tak Dapat Apresiasi
AKP Andri Gustami mengungkapkan alasan dirinya mau bergabung dengan sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Alasannya, AKP Andri cukup kecewa dengan penugasannya dalam menangkap jaringan narkoba tapi tidak diapresiasi.
Menurut Jaksa Eka S, keterlibatan AKP Andri bermula pada Agustus 2022.
Semua diawali ketika AKP Andri memimpin operasi penangkapan jaringan narkoba bernama Ical yang membawa sabu 30 Kg di area KM 0-20B Tol Bakauheni - Terbanggi Lampung.
"Kemudian terdakwa memanfaatkan barang bukti berupa handphone milik Ical berusaha menghubungi seseorang berinisial BNB dengan tujuan agar barang haram tersebut bisa "aman" saat melintas Pelabuhan Bakauheni,"
Terang Jaksa mengutip dari merdeka.com (24/10).
merdeka.com
Minta Jatah
AKP Andri kembali memimpin operasi penangkapan jaringan narkoba dengan BB seberat 18 Kg sabu.
Lalu, pada April 2023 dirinya kembali menangkap kurir narkoba seberar 30 Kg yang dimasukkan melalui kargo atau jasa ekspedisi.
Merasa tak diberi apresiasi dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar, AKP Andri mengirimkan pesan singkat kepada Kif.
"Kalimat pesan yang disampaikan AG, "saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tapi tak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan."
ucap Jaksa
Dari situlah, AKP Andri akan diberikan "jatah" sebesar Rp15 juta setiap ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.
Pada akhirnya, seorang berinisial BNB telah sepakat dengan AKP Andri di angka Rp8 juta per kilogram setiap narkoba yang melewati pelabuhan.
Dapat Jatah Rp8 Juta per Kilogram
Seluruh uang yang dia dapatkan merupakan hasil jatah dengan bayaran sebesar Rp8 juta setiap 1 kilogram sabu. Selama proses penyelundupan, AKP Andri kerap berkomunikasi dengan Fredy Pratama dan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif sebagai operator.
Setelah itu, AKP Andri Gustami dihubungi oleh inisial BNB untuk berkoordinasi langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif untuk mengamankan pengiriman narkoba.
Dalam bisnis sindikat narkoba ini, terdakwa AKP Andri Gustami telah mengantongi 1 Miliar lebih.
"Atas perannya tersebut, terdakwa telah menerima upah sebesar Rp1.220.000.000. di luar uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba, Fredy Pratama,"
Ungkap Jaksa mengutip dari Liputan6.com (25/10).
merdeka.com
Jalani Serangkaian Sidang
Setelah AKP Andri terungkap bekerja sama dalam penyelundupan narkoba, ia sudah menjalani beberapa rangkaian sidang sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, AKP Andri sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Gedung Bidpropam Polda Lampung pada Kamis (19/10) lalu.
Paling terbaru, dirinya menghadiri sidang pembaacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung pada senin (23/10) kemarin.
Ia dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.