Fungsi Kebijakan Fiskal, Pengertian, Beserta Jenisnya
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang piutang, dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, meliputi menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang piutang, dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, meliputi menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja.
Dalam pengertian yang lebih sederhana, kebijakan fiskal diartikan sebagai penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN).
-
Bagaimana sistem yang diusulkan Wagub Sulut untuk mengontrol transaksi keuangan? Sistemnya, kata dia, bisa melalui transfer atau metode lain di mana sistem pembayaran yang sifatnya cash (dalam artian menggunakan fisik uang kertas) mulai ditransformasi sepenuhnya agar kontrolnya lebih mudah karena tertata dan terdata.
-
Bagaimana Desa Sukojati mengelola keuangan? Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Sukojato, Untung Suripno. Dia menyebut, dalam pengelolaan keuangan di desa, jajaran perangkat Desa Sukojati selalu tepat waktu. "Misalnya dalam pembayaran pajak, kami tidak selalu tepat waktu. Intinya dari sisi pengalokasian, belanja, hingga penatausahaannya kami selalu berusaha tepat waktu," kata Untung.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Bagaimana tahlilan umumnya dilakukan? Tahlilan merupakan ritual pembacaan lafal tahlil yang umum dilakukan oleh masyarakat Nusantara sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan uang logam tertentu ditarik dari peredaran? Maka, dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
Karena mengikuti pada kebutuhan dan kondisi dari setiap daerah, maka kebijakan fiskal akan selalu berubah setiap tahunnya. Hal ini tergantung pada keadaan ekonomi dan rencana pembangunan yang diusulkan oleh pemerintah.
Kebijakan fiskal dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka akan mengubah jumlah pajak yang dibebankan pada setiap wajib pajak. Tindakan ini dilakukan untuk mengubah pemasukan pemerintah yang bersumber dari wajib pajak, sehingga tercapai kestabilan ekonomi yang lebih baik. Berikut fungsi kebijakan fiskal:
Fungsi Kebijakan Fiskal
Setelah memahami pengertian dasar tentang kebijakan fiskal, maka selanjutnya adalah mengenal apa saja fungsi kebijakan fiskal. Fungsi kebijakan fiskal diatur dalam Undang-Undang No.17 tahun 2003 Pasal 3 ayat 4 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang tersebut membahas tentang fungsi kebijakan fiskal yang terdiri dari 6 bagian: fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi stabilisasi, serta fungsi distribusi. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing fungsi kebijakan fiskal tersebut.
www.ivandimitrijevic.com
1. Fungsi Otoritas
Fungsi kebijakan fiskal yang pertama adalah fungsi otoritas. Hal ini berarti kebijakan fiskal hanya akan berfungsi saat anggaran negara sudah jadi pedoman untuk mencari pendapatan serta belanja pada tahun tertentu.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi kebijakan fiskal yang kedua adalah fungsi perencanaan. Maknanya, kebijakan fiskal hanya akan berfungsi ketika anggaran suatu negara telah menjadi dasar dalam perencanaan anggaran negara tahun tersebut.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi kebijakan fiskal yang selanjutnya adalah fungsi pengawasan. Hal ini berarti kebijakan fiskal berfungsi sebagai pengawas dari masuknya pendapatan negara, serta pengawasan atas pemanfaatan dari pendapat tersebut.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi kebijakan fiskal yang berikutnya adalah fungsi alokasi. Kebijakan fiskal hanya akan berfungsi saat anggaran negara dialokasikan dengan baik sebagai cara untuk mengurangi tingkat pengangguran dan pemborosan sumber daya.
5. Fungsi Stabilisasi
Fungsi kebijakan fiskal yang kelima adalah fungsi stabilisasi. Hal ini bermakna bahwa kebijakan fiskal akan berfungsi saat anggaran negara dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan fundamental dari perekonomian negara tersebut.
6. Fungsi Distribusi
Fungsi kebijakan fiskal yang terakhir adalah fungsi distribusi. Artinya adalah kebijakan fiskal akan berfungsi saat negara membagi pendapatan negara untuk anggaran-anggaran yang telah direncanakan secara merata pada setiap lapisan aspek kehidupan di negara tersebut.
Jenis Kebijakan Fiskal
Secara umum, ada empat jenis kebijakan fiskal yang ada di suatu negara. Berikut adalah jenis-jenis kebijakan fiskal.
1. Kebijakan Fiskal Surplus
Kebijakan fiskal surplus adalah kebijakan yang berfokus pada menciptakan surplus pada pendapatan atau nilai pendapatan yang dibukukan pemerintah agar lebih banyak ketimbang pengeluaran. Adapun tujuan dari kebijakan fiskal surplus ini adalah untuk mencegah terjadinya lonjakan nilai inflasi.
Cara yang dilakukan negara untuk bisa meraih mencapai nilai surplus anggaran negara adalah dengan mengurangi anggaran untuk belanja, serta akselerasi pada sejumlah aspek pemasukan negara.
2. Kebijakan Fiskal Defisit
Berkebalikan dengan kebijakan fiskal surplus, kebijakan fiskal lebih berfokus pada membuat nilai belanja menjadi lebih besar dari nilai pendapatan. Kebijakan ini biasa diambil agar perekonomian negara menjadi lebih bergeliat.
Dengan dilakukannya kebijakan fiskal defisit, maka negara sudah siap mengalami defisit dengan cara menambah belanja anggaran. Sehingga perekonomian negara akan lebih terdongkrak.
3. Kebijakan Fiskal Seimbang
Sesuai dengan namanya, kebijakan fiskal seimbang adalah gabungan dari dua jenis kebijakan fiskal sebelumnya. Kebijakan fiskal yang satu ini akan bertujuan untuk sebisa mungkin membuah nilai pendapat dan pengeluaran menjadi seimbang.
Ada sisi positif dan juga negatif dari kebijakan ini. Ketika pendapatan dan pengeluaran negara seimbang, maka negara tidak perlu berutang dana. Namun di sisi lain, situasi yang seimbang ini ada pertanda bahwa kondisi perekonomian negara tersebut sedang tidak berkembang.
4. Kebijakan Fiskal Dinamis
Kebijakan fiskal dinamis adalah kebijakan yang sifatnya paling longgar dan mudah dilakukan saat perekonomian negara mengalami perubahan yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan ada masa-masa di mana negara mengalami fase yang tidak terduga, seperti bencana alam, perang, atau wabah global.
Karena peristiwa yang tidak terduga inilah, negara dituntut untuk melakukan gerak cepat agar situasi ekonomi bisa terkendali lagi. Kebijakan fiskal dinamis inilah yang membuat negara melakukan perombakan atau perubahan pada komposisi anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.
Perbedaan Kebijakan Fiskal dan Moneter
Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan untuk menunjang segala aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan penetapan jumlah peredaran uang di masyarakat.
Kebijakan fiskal dan moneter saling melengkapi satu sama lain, namun ada perbedaan di antara keduanya. Dari aspek pengambilan keputusan, kebijakan fiskal merupakan wewenang dari Kemenkeu, sedangkan kebijakan moneter adalah wewenang dari Bank Indonesia.
Kemudian dari aspek tujuan, kebijakan fiskal memiliki tujuan untuk menjaga kesejahteraan dan mengelola sektor pelaku perputaran uang, yakni konsumen, pekerja, dan pelaku usaha. Sedangkan kebijakan moneter memiliki tujuan untuk menjaga jumlah uang yang beredar di masyarakat.