Gelang Tridatu menurut Islam, Bolehkah Dipakai Umat Muslim?
Tali dengan tiga warna merah, putih, dan hitam ini bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki makna spiritual yang kuat dalam tradisi Hindu.
Gelang tridatu adalah aksesoris yang sering terlihat menghiasi pergelangan tangan, terutama di kalangan masyarakat Bali. Tali dengan tiga warna merah, putih, dan hitam ini bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki makna spiritual yang kuat dalam tradisi Hindu. Warna-warnanya melambangkan aspek kehidupan dan perlindungan, dipercaya bisa membawa energi positif bagi yang memakainya. Namun, dengan segala makna yang dikandungnya, muncul pertanyaan penting bagi umat Muslim: bolehkah mengenakan gelang tridatu dalam pandangan Islam?
Bagi sebagian Muslim, memakai gelang tridatu mungkin menimbulkan keraguan, karena ada ketakutan bahwa aksesoris ini bertentangan dengan keyakinan agama. Beberapa khawatir tentang niat di balik pemakaian gelang, apakah hanya sebagai hiasan atau memiliki unsur kepercayaan tertentu yang mungkin tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam Islam, setiap tindakan atau benda yang dikaitkan dengan kepercayaan spiritual non-Islam perlu ditelaah lebih lanjut agar tidak melanggar batas akidah.
-
Bagaimana hukum memakai gelang bagi laki-laki dalam Islam? Hukum memakai gelang bagi laki-laki menurut mayoritas ulama adalah tidak diperbolehkan.
-
Bagaimana tingkatan hukum makruh dalam Islam? Secara umum, hukum makruh adalah sesuatu yangtidak disukai atau dihindari dalam agama Islam, meskipun tidak diharamkan secara tegas.
-
Apa saja hal yang dilarang saat menagih hutang dalam Islam? Cara menagih hutang dalam Islam dengan kata-kata yang baik dan sopan. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (hutangnya)" (HR. Bukhari no. 2076). Sikap yang baik dan lembut dalam menagih hutang menciptakan lingkungan saling menghormati dan memahami keadaan satu sama lain.
-
Kenapa memakai gelang bagi laki-laki dilarang dalam Islam? Dalam hadis tersebut, jelas bahwa haram bagi laki-laki menyerupai sesuatu yang dipakai wanita atau sebaliknya.
-
Mengapa gunting kuku dianjurkan dalam Islam? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
Artikel ini akan mengupas secara mendalam pandangan Islam terhadap gelang tridatu, lengkap dengan dasar hukum dan penjelasan dari para ulama.
Tentang Gelang Tridatu
Gelang Tridatu adalah gelang tradisional yang terdiri dari tiga benang berwarna merah, putih, dan hitam, yang memiliki makna spiritual dan kultural yang mendalam bagi umat Hindu, khususnya di Bali. Istilah "Tridatu" berasal dari bahasa Sanskerta, di mana "tri" berarti tiga dan "datu" berarti elemen atau unsur. Gelang ini sering dipakai sebagai simbol perlindungan dan identitas keagamaan.
Gelang Tridatu pertama kali diperkenalkan pada abad ke-14 dan ke-15 di Bali, pada masa pemerintahan Kerajaan Majapahit. Ratu Gede Mecaling menciptakan gelang ini sebagai tanda bagi warga yang taat kepada leluhur, untuk melindungi mereka dari hukuman jika mereka menunjukkan bakti kepada Tuhan dan nenek moyang mereka.
Awalnya, gelang ini hanya diberikan di Pura Dalem Ped di Nusa Penida, tetapi seiring waktu, tradisi ini menyebar ke pura-pura lainnya di Bali dan kini dapat ditemukan di berbagai tempat, bahkan dijual secara bebas.
Makna Spiritual
Tri Murti
Warna-warna pada gelang Tridatu melambangkan tiga dewa utama dalam agama Hindu yang dikenal sebagai Trimurti:
- Merah: Melambangkan Dewa Brahma, sang pencipta.
- Hitam: Melambangkan Dewa Wisnu, sang pemelihara.
- Putih: Melambangkan Dewa Siwa (atau Iswara), sang pelebur.
Ketiga warna ini mencerminkan manifestasi Tuhan dalam bentuk yang berbeda dan menunjukkan hubungan antara penciptaan, pemeliharaan, dan penghancuran dalam siklus kehidupan.
Tri Kona
Selain itu, gelang Tridatu juga merepresentasikan konsep Tri Kona, yaitu tiga tahap penting dalam siklus hidup manusia:
- Utpeti (lahir)
- Stiti (hidup)
- Pralina (mati)
Konsep ini mengingatkan pemakainya akan perjalanan hidup mereka dan pentingnya setiap tahap dalam eksistensi manusia.
Pemakaian Gelang Tridatu
Gelang Tridatu biasanya dikenakan di pergelangan tangan kanan sebagai simbol identitas bagi umat Hindu Bali. Pemakaian gelang ini tidak hanya terbatas pada orang Hindu; orang non-Hindu juga dapat memakainya. Namun, ada aturan tertentu mengenai cara pemakaiannya:
Gelang harus dipakai di pergelangan tangan kanan atau sebagai kalung di leher.
Memakainya di tangan kiri atau kaki dianggap tidak sopan dan bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol agama.
Pandangan Islam terhadap Gelang Tridatu
Pandangan Islam terhadap penggunaan gelang Tridatu cukup jelas dan tegas. Gelang ini merupakan simbol keagamaan dalam tradisi Hindu, yang memiliki makna dan fungsi tertentu dalam konteks spiritual Hindu.
Islam mengajarkan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya Tuhan yang tidak memiliki sekutu. Konsep ini bertentangan dengan pandangan Hindu yang menganggap Tuhan hadir dalam wujud Tri Murti, yang disimbolkan dengan gelang Tridatu. Oleh karena itu, menggunakan gelang ini dapat dianggap sebagai dukungan terhadap kepercayaan tersebut, yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam.
Hukum Memakai Gelang
Sebenarnya bukan hanya gelang tridatu saja yang mendapat sorotan dalam Islam. Penggunaan gelang sendiri memiliki aturan dalam Islam. Terlebih gelang adalah perhiasan atau aksesoris yang identik dengan wanita, dan dalam Islam, dilarang bagi laki-laki untuk menyerupai wanita.
Oleh karena itu, wanita masih diperbolehkan memakai gelang namun bukan gelang yang identik dengan suatu agama atau memiliki makna keagamaan lain selain Islam. Sedangkan untuk laki-laki, ada pendapat yang bagus tentang penggunaan gelang. Salah satunya adalah fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyebutkan:
Beliau hafizhahullah menerangkan bahwa memakai gelang tangan dengan berbagai macam bentuk, baik terbuat dari kuling, logam, dan selainnya, SEPERTI ITU DIHARAMKAN. Karena termasuk yang dikenakan spesial oleh wanita dan perhiasan bagi mereka. Yang mengenakan gelang tangan hanyalah yang bergaya seperti wanita dan menyerupai mereka. Perkaranya bukanlah ini sudah jadi kebiasaan di suatu tempat sehingga tidak dikatakan sebagai tasyabbuh selamanya. Bahkan umumnya, orang yang memperhatikan muruah (kesopanan) dan akhlak, akan mengingkari hal ini, bahkan akan mengingkari anak-anak dan keturunannya untuk mengenakannya. Yang sebenarnya di Mesir dan negeri Islam lainnya, kita tidak mengetahui kalau orang-orang saleh dan yang punya kesopanan yang baik biasa mengenakan gelang tangan.
Kemudian Syaikh Zakariya Al-Anshari rahimahullah mengatakan, “Laki-laki masih boleh mengenakan cincin perak karena mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam dan ada ijmak (kesepakatan ulama) dalam hal ini, bahkan hal ini disunnahkan. Namun bukan yang dibolehkan di sini adalah mengenakan gelang tangan (disebut as-siwaar), seperti itu tidaklah halal walaupun terbuat dari perak karena seperti menyerupai wanita dan tidak pantas bagi seorang pria.” (Asna Al-Mathalib. Juga lihat Al-Majmu’ karya Imam Nawawi).
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas).” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra).