Jelang Pilkada Serentak, Ini Protokol Kesehatan Pencoblosan yang Harus Diikuti
KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Satgas Covid-19, dan Komisi II DPR membahas persiapan pilkada mendatang. Dalam rapat tersebut, perwakilan KPU Pusat, Hasyim Asy'ari juga memaparkan 14 Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ditetapkan, dan juga protokol kesehatan di TPS.
Pesta Demokrasi 2020 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, semakin gencar melakukan persiapan. Lewat unggahan siaran pers di laman resmi mereka, KPU menyebut persiapan Pilkada Serentak 2020 berjalan sesuai harapan.
Rabu (18/11) kemarin, KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Satgas Covid-19, dan Komisi II DPR membahas persiapan pilkada mendatang. Dalam rapat tersebut, perwakilan KPU Pusat, Hasyim Asy'ari juga memaparkan 14 Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ditetapkan, dan juga protokol kesehatan yang harus dipatuhi penyelenggara di TPS.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Hasyim memaparkan, persiapan dan kampanye paslon sudah dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Para paslon ini, berkampanye daring lewat media sosial.
“Jumlah akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 665 paslon sebanyak 6.472, terdiri dari akun medsos paslon gubernur dan wakil gubernur 427 dan akun medsos bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebanyak 6.045 akun,” jelas Hasyim.
Di samping itu, KPU juga telah menetapkan aturan Pilkada Serentak 2020 yang sesuai protokol kesehatan Covid-19. Berikut di antaranya:
Penerapan 3M
Berbagai persiapan matang terkait Pilkada Serentak 2020 sudah dilaksanakan, baik di KPU pusat maupun KPU daerah. Dilansir dari laman Pemprov Jateng, Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada menyebut, ada protokol kesehatan wajib di TPS. Di antaranya penerapan 3M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Tak hanya itu, setiap TPS juga diwajibkan untuk melakukan tindak preventif seperti penyemprotan disinfektan secara berkala. Ditambah, pada hari pelaksanaan, petugas TPS akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), dari masker, sarung tangan lateks hingga face shield.
Syarat Datang ke TPS
Selain persiapan protokol kesehatan di TPS, KPU juga mengimbau pada calon pemilih agar memperhatikan kondisi tubuh. Setiap pemilih yang datang ke TPS juga diwajibkan mengenakan masker.
Melansir dari Pasal 71 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2002, terdapat aturan yang menyatakan, pemilih dengan suhu tubuh 37.30 derajat Celcius atau lebih, akan mendapat perlakuan khusus.
Rahmi menjelaskan, pemilih dengan suhu tubuh di atas batas yang ditentukan, akan diarahkan untuk mencoblos di luar TPS dengan bilik khusus. Bilik ini akan disediakan terpisah. Dan, untuk tanda telah memilih, yang biasanya mencelupkan kelingking ke tinta, diubah dengan penetesan tinta di ruas jari menggunakan pipet.