Kapal Ikan Malaysia Ditangkap di Perairan Sumut, Ini yang Ditemukan Petugas
Sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia tertangkap saat sedang menangkap ikan secara ilegal di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatra Utara (Sumut).
Terjadi lagi, sebuah kapal ikan asing Malaysia berhasil diringkus saat berada di perairan Indonesia. Kali ini, kapal ikan asing Malaysia tersebut tertangkap saat sedang menangkap ikan secara ilegal di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatra Utara (Sumut).
Melansir dari ANTARA, kapal ikan asing ini berhasil ditangkap Tim Satgas 115. Hal ini diungkapkan oleh Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Minggu (15/11).
-
Bagaimana Menteri Trenggono ingin memanfaatkan kapal ikan asing ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. "Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga," bebernya.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Siapa yang memulai kebijakan penenggelaman kapal ikan asing ilegal dengan cara dibom? Diketahui, kebijakan penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630 pada Kamis, 12 November pukul 11.00 WIB.
"Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 nautical mile (Nm) dari Pulau Berhala," kata Edhy.
Berikut temuan yang ditemukan Tim Satgas 115 saat menggeledah kapal ikan asing tersebut.
Dinahkodai Warga Negara Myanmar
Kapal bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar ini ditangkap saat tengah menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala, Sumut. Kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar.
Penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama yang baik antar unit terkait di Satgas 115. Operasi tersebut dilakukan setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115 yang dikomandani Brigjen M. Yassin Kosasih.
Petugas Temukan 30 Drum Ikan Campuran Hasil Tangkapan
Petugas saat memeriksa kapal tersebut menemukan sekitar 30 drum yang berisi ikan campuran hasil tangkapan. Karena nahkoda kapal tak bisa menunjukkan dokumen sah, kapal tersebut kemudian digiring ke Lantamal I Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambung Edhy.