Langgar Perlintasan KA Sebidang, PT KAI Sumut Ingatkan Ancaman Denda Bagi Pengendara
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara (KAI Divre I Sumut) mengingatkan masyarakat, bagi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga pidana kurungan.
Kecelakaan antara masyarakat pengguna jalan dengan kereta api (KA), khususnya di perlintasan kereta api sebidang masih sering terjadi. Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara (KAI Divre I Sumut) mengingatkan masyarakat, bagi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga pidana kurungan.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, aturan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Apa jenis kereta wisata yang ditawarkan oleh PT KAI? Jenis-jenis Kereta Wisata 2 jenis kereta wisata yang dioperasikan oleh PT KAI Pariwisata, yaitu: 1. Kereta Wisata Biasa Jenis kereta wisata ini tidak bisa bergerak sendiri dan harus disertakan dengan rangkaian kereta reguler sesuai rute yang dipilih penyewa. Kereta ini memiliki fasilitas seperti kamar tidur, ruang makan, ruang rapat, ruang hiburan, dan toilet. 2. Kereta Wisata Istimewa Jenis kereta wisata ini memiliki rangkaian sendiri, jadi tidak disertakan dengan rangkaian kereta reguler. Kereta ini memiliki fasilitas lebih mewah dan eksklusif seperti kamar mandi pribadi, jacuzzi, bar, karaoke, dan bioskop.
-
Apa saja jenis kereta api wisata yang ditawarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia? Kereta api wisata yang diadakan oleh KAI ini memiliki beberapa tipe dengan karakteristik dan fasilitas berbeda-beda.
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Di mana kecelakaan kereta api di Bandung itu terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Mahendro pada Jumat (9/10) dilansir dari Liputan6.com.
Perihal ancaman denda yang dikenakan bagi pengendara jalan, berikut informasi selengkapnya.
Denda Rp750 Ribu hingga Penjara 3 Tahun
liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Dalam Pasal 296 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api."
Wajib Berhenti dan Dahulukan Kereta Api
Terkait aturan tersebut, Mahendro mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbaunya.
Diungkapkan Mahendro, aturan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 menyatakan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Ingatkan Masyarakat Patuhi Rambu Lalu Lintas
Disebutkannya, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
"Masyarakat pengguna jalan diharapkan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," Mahendro menandaskan.