Polisi Ungkap Peredaran 50 Kg Ganja di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Tiga pelaku tersebut terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati pada Senin (13/12).
-
Siapa saja yang diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di Sumut? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 6.214,34 gram ganja. Jumlah itu merupakan sisa dari 50 kilogram ganja yang sebelumnya sudah berhasil mereka edarkan ke masyarakat.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Ia menyebut, narkoba sangat berdampak dalam kehidupan karena bisa merusak kesehatan otak, kesehatan paru-paru hingga kanker serta kesehatan mental yang bisa menyebabkan gejala psikosis, rasa cemas, menyebabkan halusinasi dan delusi.
Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (13/12), berikut informasi penangkapan ketiga tersangka selengkapnya.
Kronologi Penangkapan
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Kronologi penangkapan para tersangka diawali dengan ditangkapnya tersangka KH alias Pak Khai (55), warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat. Dari KH, petugas menyita barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,3 gram.
Kemudian melalui pengembangan kasus, petugas menangkap tersangka HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Banda, Rantauprapat. Petugas pun menyita satu plastik klip berisi 6,56 gram sabu dan ganja dengan total 3.863 gram.
Seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat (10/12), petugas menggerebek tersangka SN (40) di rumahnya di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol, Rantauprapat. Dari tersangka SN, petugas menyita 1 plastik transparan yang disimpan dalam tas merah ganja seberat 1.942 gram. Petugas juga menemukan 1 box styrofoam berisi 3.200 gram ganja di dalam kap mesin mobil serta satu buah timbangan warna merah.
Dijual Rp2 Juta per Kilogram
Kepada petugas, tersangka mengaku pasokan ganja tersebut dikirim oleh seorang warga Aceh. Mereka menerima kiriman paket ganja itu pada 4 November 2021 lalu, sebanyak 50 kilogram dengan total harga Rp85 juta dengan harga per kilogramnya Rp1,7 juta.
Oleh para tersangka, ganja tersebut dijual ke masyarakat seharga Rp2 juta per kilogramnya. Praktik peredaran narkoba ini sudah mereka lakukan sejak lebih dari tiga bulan lalu, di mana mereka sudah berhasil menjual sebanyak 44 kilogram dari total 50 kilogram ganja yang mereka punya.
Tersangka KH dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU, sedangkan tersangka HM dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2, sementara tersangka SN dijerat Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.