Pria di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandung, Aksinya Terungkap dari Hasil Visum
Seorang pria di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) diamankan polisi usai tega melakukan tindakan asusila kepada 5 orang anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Seorang pria di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) diamankan polisi. Lantaran tega melakukan tindakan asusila kepada 5 orang anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting. Ia mengatakan, pelaku berinisial S (38) yang berprofesi sebagai penarik becak motor ini melakukan aksi rudapaksa sejak Oktober 2020.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur," ungkap Madianta pada Jumat (19/2).
Tindakan merudapaksa dilakukan pelaku terhadap putrinya masing-masing berinisial NA (4), GZ (7), DN (10), VL (13), dan N (14). Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Korban Mengadu ke Ibunya
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kejadian ini berawal dari dua korban berinisial N dan VL menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandung, A (38). Diketahui, hubungan pelaku dan istrinya juga dalam kondisi yang tidak harmonis. Keduanya tidak tinggal satu rumah.
"Selama ini hubungan rumah tangga tersangka dan istrinya kurang harmonis, dan kerap bertengkar. Istrinya meninggalkan rumah, dan memilih tinggal di daerah Medan Marelan," terang Madianta.
Sang Ibu Melapor ke Polisi
Madianta mengatakan, korban berinisial N dan VL mengatakan kepada ibu kandungnya bahwa mereka dirudapaksa ayahnya pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumah mereka.
"Atas dasar pengakuan anaknya, ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," terang Madianta.
Pelaku Cabuli 5 Orang Anaknya
Korban pun kemudian menjalani tes visum dengan hasil yang mendukung. Akhirnya pada Kamis 18 Februari 2021, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada petugas hanya mencabuli 1 orang putrinya saja. Namun, dari hasil visum 5 orang putri kandungnya, menguatkan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku.
"S telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Madianta.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh ayah kandung, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukkan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri," ujar Madianta.