Pria Medan Lecehkan 6 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Ini Alasan Pelaku Lakukan Aksinya
Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur alias sodomi.
Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur alias sodomi.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting pada Senin (11/1). Madianta mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial EL (51), warga Kecamatan Medan Helvetia. Sementara korbannya sebanyak enam orang berusia 13 sampai dengan 16 tahun.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
"Kita menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021. Setelah kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kita tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak," katanya.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Alasan Pelaku Lakukan Aksi Bejatnya
Madianta menerangkan, pelaku meminta para korbannya untuk melakukukan sodomi pada dirinya. Aksi bejatnya ini ternyata sudah Ia lakukan sejak 2018 lalu.
"Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kita liat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia apabila si korban ini melakukan sodomi terhadap dia, dia merasa segar dan imun tubuhnya bertambah," terangnya.
Korban Diberi Iming-iming Uang
Pelaku menggunakan modus iming-iming kepada korban setiap kali melakukan aksinya. Pelaku biasanya memberikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban setelah melakukan perbuatan tersebut.
"Pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku, di kios botot pelaku," jelas Madianta.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya ini, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Madianta.