Sempat Bikin Resah, Begini Nasib Geng Motor Serang Rumah Warga di Medan
Kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat Kota Medan.
Belum lama ini, masyarakat Kota Medan dibuat resah oleh aksi anarkis geng motor yang mulai mengganggu keamanan warga. Aksi geng motor tengah marak di kota tersebut, bahkan mulai berani melakukan perusakan terhadap rumah warga. Video aksi geng motor ini sempat viral di media sosial.
Namun, kepolisian Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap gerombolan geng motor yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan pengrusakan itu. Sebanyak 9 orang anggota geng motor diamankan, usai melakukan aksi di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Kongsi Patumbak dan Auto 2000 Amplas pada Minggu (21/11) lalu.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Apa moto dari Kepolisian Republik Indonesia? Polri mempunyai moto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Motto tersebut diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu Rastra (bangsa/rakyat) dan Sevakottama (pelayan terbaik). Jadi, Rastra Sewakottama dapat dimaknai "pelayan terbaik bangsa/rakyat"
-
Dimana anggota polisi dan korban begal bertemu untuk menyerahkan motor? Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung.
-
Apa yang menjadi penyebab utama munculnya geng motor? Alasan utamanya termasuk kurangnya lapangan kerja, dampak negatif terhadap lingkungan, dan kurangnya pembinaan.
-
Bagaimana awal mula terbentuknya geng motor di Indonesia? Awalnya, geng motor terbentuk karena beberapa orang atau kelompok memiliki minat hobi yang sama.
-
Dimana kegiatan patroli untuk mencegah geng motor di Garut dilakukan? Selama diberlakukan, petugas akan melakukan pengamanan secara berkeliling (patroli) di sudut-sudut Garut untuk mencari para pelajar yang kedapatan melakukan tindak kekerasan jalalan atau yang berpotensi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus pada Selasa (24/11).
“Mereka masing-masing dari Geng Motor My Team Family (MTF), Linggis Siap Tempur (LST), Warga Geli (WARGEL), Aturan Main (AM), Skandal Kota Medan (SKM) dan Kumpulan Bersatu (KB),” jelas Firdaus, melansir dari unggahan akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (24/11).
Pelaku Masih di Bawah Umur
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Firdaus mengatakan, dari sembilan pelaku yang ditahan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja, Amplas. Modus yang digunakan para pelaku ini yakni melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengancam dan mengacungkan celurit atau senjata tajam ke arah korban.
"Sehingga korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit handphone dan juga uang tunai Rp1,2 juta," ujar Firdaus.
Masyarakat melaporkan aksi geng motor tersebut ke Polsek Patumbak. Bersama dengan Satreskrim Polrestabes Medan, petugas melakukan pengejaran terhadap kawanan geng motor tersebut dan membekuk 9 orang pelaku tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Dari para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah parang, 1 buah arit/clurit, 1 unit handphone dan uang tunai Rp840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan. Kesembilan pelaku tersebut yakni AS alias A (17) dan TMT (16) warga Jalan Bajak V Ujung Kanal Gang Bersama, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, BP (19) warga Jalan Marindal II Pasar XII, Patumbak, MAP alias O (19) warga Gang Amal Dusun II Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
Kemudian, FA alias A (16) warga Jalan Pertahanan Dusun V, Patumbak, YS alias K (18) warga Jalan Damai Gang Bersama Pasar IV, Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Pasar IV Gg. Saudarawetan, Desa Sigara-gara, Patumbak dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Komplek PU, Harjosari II, Medan Amplas.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 170 JO 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 2 bulan penjara.