Sempat Buron, Begini Nasib Pria Asal Medan yang Jadi Pemasok Narkoba di NTT
Seorang warga asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) usai sempat jadi buron polisi.
Seorang warga asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) berinisial HT (27) alias Hermanto, berhasil diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (9/2) lalu, usai sempat jadi buron polisi.
HT merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat. Ia ditangkap oleh tim Kanit 2 Subdit 3, yang dipimpin Kompol Samuel S Simbolon di rumahnya yang berada di Medan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Usai penangkapan, HT langsung dibawa ke Kupang pada Minggu (14/2) dan dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Ditangkap di Medan
HT yang sempat buron ini akhirnya berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Medan. Saat penangkapan, polisi menemukan ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
Setelah menangkap HT dan barang bukti ganja, polisi membawa HT ke salah satu hotel di Jalan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.
Pengakuan Pelaku
Hasil dari interogasi petugas, HT mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial BB yang juga bandar narkoba di Medan.
Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Setelah melakukan transaksi dengan BB, HT kemudian mengirim barang pesanan pada 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di Kabupaten Sumba Barat pada 29 Desember 2020.
Pelaku Positif Narkoba
Dalam pemeriksaan tes urine, sesuai surat keterangan pemeriksaan narkoba oleh Polrestabes Medan, urine HT dinyatakan positif mengandung pereagensia tetra hydro cannabinoide atau zat yang ada dalam tanaman ganja.
Polisi Masih Lakukan Pendalaman Kasus
Direktur Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, melalui Kasubdit I Dit Resnarkoba yang juga PS Wadir Res Narkoba, Kompol Ngurah Jhony Mahardika mengakui, penangkapan HT merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diamankan sebelumnya di Kabupaten Sumba Barat.
"Kita telusuri asal narkoba yang diamankan dari dua tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT," ujarnya pada Minggu (14/2).
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman soal asal ganja dan ke mana saja dikirim.