Tersangka Terancam Hukuman Mati, Ini Kabar Terbaru Pembunuhan Ketua MUI Labura
Pelaku pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, terancam hukuman mati.
Kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut), Aminurrasyid Aruan pada Selasa (27/7) sempat menghebohkan masyarakat.
Sebelumnya, jenazah Ketua MUI Labura ditemukan di dalam parit di halaman warga di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura dalam kondisi mengenaskan dipenuhi luka-luka.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa saja fungsi sidik jari selain untuk bukti kriminal? Setiap orang memiliki dua gagasan tentang sidik jari: pertama, sidik jari membantu meningkatkan cengkeraman. Kedua, sidik jari membantu meningkatkan persepsi sentuhan,” kata Roland Ennos, peneliti biomekanik dan profesor biologi tamu di Universitas Hull di Inggris, dikutip dari Live Science.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa yang mengatakan bahwa konten kriminal dapat meningkatkan kemampuan memecahkan masalah? Hal senada juga dikatakan seorang psikolog TV dan pakar kriminal Emma Kenny.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Tak lama setelah warga menemukan jenazah korban, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dan diamankan ke kantor kepolisian.
Terkait kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menggelar konferensi pers pada Rabu (28/7) dan mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut. Dari perbuatan keji pelaku tersebut, pelaku juga terancam dijatuhi hukuman mati. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Lengkap Pembunuhan
Instagram/@laburaku ©2021 Merdeka.com
Panca menjelaskan, sebelum di hari peristiwa tersebut terjadi, pelaku sempat dinasehati oleh korban dan diingatkan untuk tidak mencuri buah sawitnya. Korban mengatakan akan melaporkan ke polisi jika pelaku masih nekat mencuri.
Kemudian, sore itu saat hari pembunuhan, pelaku itu pulang dan sempat mengasah parang di rumahnya. Ia lalu menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban tiba di TKP, pelaku langsung melayangkan parang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
"Parang atau Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," jelas Panca.
Pelaku lalu berkali-kali membacok tubuh korban sehingga mengakibatkan banyak luka di tubuhnya, dan menyebabkan salah satu pergelangan tangan korban putus.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kebun-kebun sawit yang ada di sekitar lokasi.
Terancam Hukuman Mati
Instagram/@laburaku ©2021 Merdeka.com
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KUHPidana. Ia diduga melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dikenai hukuman mati," kata Panca.
Masyarakat Diminta Tak Beropini Lain
Dari kasus pembunuhan Ketua MUI Labura ini, Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung meminta agar warga sekitar dan masyarakat tidak beropini macam-macam dan diminta tetap menjaga agar tetap kondusif. Ia mengatakan, kasus ini murni tindak kriminal.
"Jangan beropini yang lain. Dari kasus ini telah terungkap terang benderang bahwa ini murni adalah tindakan kriminal. Tidak ada kriminalisasi ulama," ujar Samsul.