Begini tanggapan Menkominfo soal aturan baru taksi online
"Kalau udah dilegalkan, berarti bagus dong."
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menanggapi beleid baru untuk transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber. Menurutnya, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub), pada dasarnya telah disepakati bersama-sama.
"Kalau udah dilegalkan, berarti bagus dong. Kan kalau yang sudah jadi kesepakatan sebelumnya kemudian dilegalkan, berarti bagus lah," ujar pria kelahiran Bogor itu saat ditemui di kantor pusat Indosat Ooredoo, Jakarta, Kamis (21/4).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek, menyebut, kewajiban penyelenggara moda transportasi berbasis aplikasi untuk berbadan hukum Indonesia.
Selain itu, penyedia layanan moda transportasi berbasis aplikasi juga harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
"Kalau memang harus berbentuk badan usaha atau koperasi, memang dari awal begitu. Penyelesaian-penyelesaian transisi sampai dengan 31 Mei, memang harus diwadahi oleh badan usaha bentuknya bisa PT, bisa koperasi, gitu loh. Kemudian, setahu saya yang dijalankan oleh Grab ataupun Uber dalam kategori rental. Karena kalau kategori taksi, mereka itu udah kerjasama," jelasnya.
Dirinya pun menganggap, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub dirasa sudah mengakomodir persoalan yang selama ini menjadi polemik. Sehingga, pihaknya merasa tak perlu lagi membuat beleid pendukung untuk hal itu.
Baca juga:
Ini aturan baru Menhub Jonan untuk transportasi Uber dan GrabCar
Menhub Jonan: Uber dilarang di sebagian besar negara dunia
Akhirnya GO-JEK luncurkan layanan sewa mobil 'GO-CAR'
SBY yakin Jokowi bisa selesaikan polemik transportasi online
Ajak pengemudi Uber dan Grab gabung Go-Jek, Nadiem Makarim dikritik
BPJS beri asuransi kecelakaan kepada 1.200 driver Go-Jek