BSSN soal Serangan Siber: Tanggung Jawab Bersama
Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan, keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas atau Masyarakat.
Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan, keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas atau Masyarakat.
"BSSN selaku lembaga yang berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber telah menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dituangkan dalam Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 serta terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN juga telah mengeluarkan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis dan prosedur sebagaimana dituangkan dalam Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021," kata Ariandi kepada Merdeka.com melalui keterangan tertulis, Jumat (9/9).
-
Data apa saja yang diserang oleh hacker di PDNS 2? Ransomware adalah jenis perangkat lunak rusak yang mencegah pengguna mengakses sistem, baik dengan mengunci layar sistem maupun mengunci file pengguna. Aktivitas berbahaya mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, di antaranya melalui instalasi file malicious, penghapusan file sistem penting, dan penonaktifan layanan yang berjalan.
-
Siapa saja yang menjadi korban serangan hacker? Distributor kimia asal Jerman, Brenntag SE, dilaporkan membayar uang tebusan sebesar USD4,4 juta atau Rp71,9 miliar dalam bentuk Bitcoin kepada kelompok ransomware DarkSide untuk mendapatkan dekripsi file yang dienkripsi oleh para peretas selama serangan ransomware terhadap perusahaan tersebut.
-
Bagaimana hacker di kasus PDNS 2 memberikan kunci dekripsi data? Ransomware yang mengatasnamakan Brain Cipher ini mengumumkan mengembalikan kunci deskripsi kepada pemerintah Indonesia.
-
Apa yang diminta oleh hacker dalam serangan ransomware di Server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi membenarkan adanya serangan ransomware pada server Pusat Data Nasional (PDN). Bahkan, kata dia, pelaku meminta tebusan senilai USD 8 juta. "Iya, menurut tim (minta tebusan) USD 8 juta," kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
-
Apa yang dilakukan hacker untuk mengakses data melalui WiFi? Para hacker meniru nama jaringan WiFi publik yang sudah ada dan tanpa keamanan kata sandi (password).
-
Bagaimana cara hacker melakukan serangan? Tahun ini, fokus serangan beralih dari penghancuran atau keuntungan finansial melalui ransomware ke upaya pencurian informasi, pemantauan komunikasi, dan manipulasi informasi.
Dilanjutkannya, sesuai dengan amanat PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE pasal 3) disebutkan bahwa “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.
"Dengan kata lain, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (pemilik sistem) harus menyelenggarakan keamanan sistem elektroniknya. Oleh karena itu, pemilik sistem harus menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem elektronik," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya terus berkoordinasi lintas lembaga dalam rangka penanganan serangan siber. Namun yang dilakukan sejauh ini sudah sesuai dengan payung hukum yang ada. Ia mengakui tak bisa bekerja melampaui kewenangan tugas lembaga lainnya.
"Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sektor bukan Kominfo. Itu domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Johnny saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (7/9).
Beleid tersebut terkait dengan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Seiring gencarnya serangan siber, Johnny pun mendukung untuk melakukan peningkatan peralatan, kemampuan teknis, sistem, serta Sumber Daya Manusia (SDM) di BSSN.
"Selama ini kenapa kami menjawab terkait isu-isu tersebut, ini agar publik mengetahuinya. Namun secara tugas, bukan kewenangan Kominfo. Serangan siber domain BSSN," ungkap dia.
(mdk/faz)