Cara Lapor Pajak Tahunan Online Individu dan Perusahaan, Termasuk kalau Lupa EFIN
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memahami cara laporan pajak tahunan online. Ini cara lengkap dan mudahnya.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memahami prosedur pelaporan pajak tahunan secara online. Kewajiban ini ditujukan bagi individu maupun badan usaha sebagai wujud tanggung jawab terhadap negara.
Dengan adanya kemajuan teknologi, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, namun masih banyak yang menghadapi kesulitan, terutama ketika lupa dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
-
Bagaimana cara membuat paspor secara online? Untuk membuat paspor secara online, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web. Setelah itu, Anda harus membuat akun baru dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui email. Selanjutnya, Anda harus memilih menu “Pengajuan permohonan paspor” dan mengisi kuesioner layanan permohonan yang tersedia. Setelah itu, Anda harus memasukkan data dan mengupload dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain. Setelah itu, Anda harus memilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan preferensi Anda. Setelah itu, Anda harus mendapatkan nomor antrean dan kode pembayaran dari aplikasi atau laman tersebut. Setelah itu, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto. Setelah itu, Anda harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih. Terakhir, Anda harus menunggu penerbitan paspor Anda dan mengambilnya di kantor imigrasi setelah mendapatkan notifikasi.
-
Bagaimana cara mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag. Berikut cara mengurus surat nikah online, bisa dipraktikkan: 1. Kunjungi situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru. 2. Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat email. Buat juga password yang aman untuk akun Simkah Anda. 3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi email Anda dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Simkah Kemenag. 4. Kembali ke situs Simkah dan masuk dengan menggunakan akun yang baru Anda buat. 5. Pada halaman beranda, pilih opsi "Pelayanan Perkawinan" di menu navigasi atas. 6. Kemudian, pilih lagi opsi "Pencarian PD Pernikahan" di bawah menu "PD Pernikahan". 7. Masukkan Kecamatan dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengantin pria atau wanita, lalu klik tombol "Cari" untuk mencari data perkawinan. 8. Jika data perkawinan sudah ditemukan, lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia. Isi informasi yang diminta dengan benar, seperti identitas pengantin, tanggal pernikahan, serta data saksi. 9. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, tekan tombol "Simpan" untuk menyimpan data pernikahan. 10. Terakhir, cetak surat keterangan nikah yang telah selesai diisi. Surat ini akan digunakan sebagai bukti pernikahan yang sah.
-
Bagaimana cara cek porsi haji secara online? Untuk mengecek estimasi keberangkatan, Anda bisa menggunakan bantuan nomor porsi haji. Berikut cara cek porsi haji untuk estimasi keberangkatan, bisa dilakukan: 1. Buka laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) melalui situs resminya: www.kemenag.go.id.2. Setelah situs terbuka, scroll ke bawah sehingga Anda bisa menemukan halaman Estimasi Keberangkatan.3. Pada halaman tersebut, cari kolom yang menyediakan ruang untuk memasukkan nomor porsi haji. 4. Masukkan nomor porsi haji yang Anda miliki dengan benar pada kolom yang disediakan.5. Selanjutnya, Anda perlu memasukkan kode captcha yang muncul di samping kolom nomor porsi. Pastikan Anda memasukkan kode tersebut dengan tepat agar bisa melanjutkan proses pengecekan.6. Setelah semua informasi yang diminta terisi dengan benar, klik tombol "Cari" yang ada di sebelah kolom tersebut.7. Tunggu beberapa saat, maka hasil pengecekan akan ditampilkan di halaman yang sama. 8. Di halaman hasil pengecekan, Anda akan melihat estimasi keberangkatan jemaah haji berdasarkan nomor porsi yang Anda masukkan sebelumnya.
Pelaporan pajak tahunan secara online merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk mendukung pembangunan nasional. Berdasarkan informasi dari Indonesia Baik, setiap tahun, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Proses ini penting untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lupa EFIN tidak lagi menjadi penghalang dalam melakukan pelaporan pajak tahunan online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan ini. Mulai dari kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga layanan online, wajib pajak memiliki beberapa pilihan untuk mengatasi masalah lupa EFIN. Berikut adalah ulasan lengkapnya, Selasa (1/10).
Cara Laporan Pajak Tahunan Online Individu dan Bisnis
Pelaporan pajak tahunan secara daring kini telah menjadi cara yang lebih efektif dan praktis bagi para wajib pajak di Indonesia. Berikut ini adalah langkah-langkah rinci untuk melaksanakan pelaporan pajak tahunan secara online, baik untuk individu maupun entitas bisnis:
Persiapkan Dokumen
- Siapkan NPWP dan EFIN Anda
- Kumpulkan bukti potong pajak (formulir 1721-A1 untuk karyawan)
- Siapkan data penghasilan tambahan (jika ada)
- Persiapkan informasi tentang harta dan kewajiban
Tips: Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum memulai proses pelaporan agar terhindar dari kesalahan dalam pengisian data.
- Cara membuat NPWP Online dan Offline untuk Pribadi Maupun Perusahaan, Pahami Syaratnya
- Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
- Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
- Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Akses Situs DJP Online
- Buka browser dan akses situs https://djponline.pajak.go.id
- Klik tombol "Login" yang terletak di sudut kanan atas halaman
Contoh: Jika menggunakan Google Chrome, masukkan URL tersebut di address bar dan tekan Enter.
Masuk ke Akun DJP Online
- Masukkan NPWP atau NIK Anda
- Isi password yang telah Anda daftarkan
- Ketik kode keamanan yang ditampilkan
- Klik tombol "Login"
Tips: Jika Anda lupa password, manfaatkan fitur "Lupa Password" dan ikuti petunjuk yang tersedia.
Pilih Layanan e-Filing
- Setelah berhasil masuk, klik menu "Lapor"
- Pilih layanan "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
Pilih Jenis Formulir SPT
- Untuk wajib pajak pribadi, pilih formulir 1770 S (jika penghasilan berasal dari satu pemberi kerja) atau 1770 (jika penghasilan berasal dari berbagai sumber)
- Untuk wajib pajak badan, pilih formulir 1771
Tips: Pastikan untuk memilih formulir yang tepat sesuai dengan status dan jenis penghasilan Anda.
Lengkapi Data pada Formulir SPT
Berikut adalah kalimat yang diubah namun tetap mempertahankan konteksnya:
- Pilih tahun pajak yang relevan (untuk laporan tahun 2023, pilih tahun pajak 2023)
- Isi informasi sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya
- Periksa kembali setiap informasi yang telah dimasukkan untuk mencegah kesalahan
Contoh: Jika Anda seorang pegawai dengan pendapatan dari satu pemberi kerja, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan.
Konfirmasi dan Kirim SPT
- Setelah semua informasi terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
- Periksa kembali semua data yang ada
- Klik "Kirim SPT" jika semua informasi sudah benar
Verifikasi Pengiriman SPT
- Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode verifikasi
- Pilih metode untuk menerima kode (SMS atau email)
- Masukkan kode verifikasi yang diterima
- Klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pengiriman
Tips: Pastikan nomor telepon dan email yang terdaftar aktif agar dapat menerima kode verifikasi.
Cetak Bukti Penerimaan Elektronik
- Setelah berhasil mengirim SPT, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Unduh dan simpan BPE sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan pajak
Wajib pajak dianjurkan untuk melaporkan SPT jauh sebelum batas waktu agar terhindar dari masalah teknis atau server yang padat.
Mau Lapor tapi Lupa EFIN
Melupakan EFIN sering kali menjadi hambatan dalam proses pelaporan pajak tahunan secara online. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil jika Anda mengalami masalah dengan EFIN yang terlupakan:
Layanan Pemulihan EFIN untuk Wajib Pajak Individu
a. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat
Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdekat. Bawa dokumen identitas diri (KTP) dan NPWP. Ajukan permohonan untuk mereset EFIN kepada petugas yang ada.
b. Hubungi Pusat Layanan Pajak
Telepon nomor 1500200. Ikuti petunjuk dari operator untuk proses verifikasi identitas. Minta bantuan untuk mereset EFIN Anda.
c. Manfaatkan Live Chat Pajak
Akses fitur live chat di situs pajak.go.id. Pilih layanan "Lupa EFIN". Ikuti instruksi dari agen layanan chat yang tersedia.
d. Melalui Aplikasi M-Pajak
Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak di ponsel Anda. Pilih menu "Layanan Lainnya". Pilih opsi "Lupa EFIN" dan ikuti petunjuk yang diberikan.
e. Kirim Email ke efin@pajak.go.id
Kirim email dengan subjek "LUPA EFIN". Sertakan informasi berikut: NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor telepon yang terdaftar. Tambahkan pernyataan afirmasi sesuai dengan format yang ditentukan.
Layanan Pemulihan EFIN bagi Wajib Pajak Badan
Berikut adalah versi yang berbeda dari kalimat tersebut tanpa mengubah konteks: Perhatikan langkah-langkah berikut:
a. Kunjungi KPP atau KP2KP Terdekat
Datanglah ke KPP atau KP2KP di mana Wajib Pajak Badan terdaftar. Bawa dokumen legalitas perusahaan serta surat kuasa dari pimpinan. Ajukan permohonan untuk reset EFIN kepada petugas yang bertugas.
b. Hubungi Call Center Pajak
Telepon nomor 1500200. Ikuti prosedur verifikasi identitas perusahaan. Mintalah bantuan untuk mereset EFIN badan usaha Anda.
c. Gunakan Live Chat Pajak
Kunjungi live chat di situs pajak.go.id. Pilih layanan "Lupa EFIN" untuk Wajib Pajak Badan. Ikuti instruksi yang diberikan oleh agen layanan chat.
Tips untuk mengatasi masalah lupa EFIN:
- Setelah mendapatkan kembali EFIN, catat dan simpan di tempat yang aman.
- Gunakan pengelola kata sandi untuk menyimpan informasi EFIN secara digital dan aman.
- Lakukan verifikasi identitas secara rutin untuk memastikan data Anda selalu terbarui dalam sistem DJP.
Contoh praktis: Jika Anda adalah wajib pajak pribadi yang lupa EFIN, Anda dapat memanfaatkan layanan live chat di pajak.go.id. Pilih opsi "Lupa EFIN", lalu berikan informasi NPWP dan data diri lainnya sesuai permintaan agen.
Setelah verifikasi sukses, Anda akan menerima petunjuk untuk mereset EFIN Anda. Penting untuk diingat bahwa menjaga keamanan informasi pribadi dan EFIN sangatlah penting dalam proses pelaporan pajak tahunan secara online.
Wajib pajak diharapkan untuk selalu menjaga kerahasiaan data ini dan hanya menggunakan layanan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.