DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!
Ini terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Mufti Anam, anggota komisi VI DPR mengungkapkan kemarahannya terhadap produk iPhone. Ini terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
“Kemudian yang terakhir, pak Menteri, hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia,” katanya saat Rapat Kerja bersama Menteri BUMN, Erick Thohir dikutip dari TV Parlemen, Senin (4/11).
- DPR Desak Apple Bertanggung Jawab atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Anggota DPR Kritik Keras Apple Bilang ke Budi Arie Investasi Tim Cook Bak Kacang: Kita Bukan Monyet!
- DPR Ngamuk Usulkan Apple Diblokir, Seberapa Besar Pengguna iPhone di Indonesia?
- Luhut Dapat Tugas Lagi, Kali Ini Urus Investasi Apple
Tax holiday merupakan pemberlakuan insentif pajak yang ditujukan untuk menarik investasi asing.
“Memang gila ini, pak. Iphone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita,” tegas Mutfi.
Ia juga turut meminta sikap tegas dari Menteri BUMN untuk langkah serius agar Indonesia tidak lagi bergantung pada produk raksasa teknologi itu.
Mufti menyebut bahwa selama ini Apple sudah meraup banyak keuntungan dari rakyat Indonesia, tetapi ketika diminta untuk berinvestasi, mereka justru meminta keringanan pajak yang tergolong ekstrem.
“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan terhadap negara kita," jelas dia.
Melihat pada laporan sebelumnya, bahwa Apple yang memilih untuk berinvetasi di Vietnam daripada di Indonesia karena mendapatkan tax holiday yang diberikan Vietnam hingga 50 tahun. Sedangkan menurut peraturan pemerintah, yang mengatur tax holiday melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan sesuai dengan PMK Nomor 130 Tahun 2020 diberikan dalam jangka waktu lima hingga 20 tahun. Jadi, dengan permintaan yang dilayangkan oleh Apple ini tidak akan berakhir baik. Namun, pemerintah Indonesia tetap membuka peluang investasi bagi perusahaan global, tetapi harus tetap dengan syarat yang sesuai dengan kebijakan fiskal dan ekonomi jangka panjang negara.
Reporter magang: Nadya Nur Aulia