Galau kasus IM2, APJII minta perlindungan Menkominfo
Sapto Anggoro: Tifatul Sembiring bertanggungjawab atas runyamnya situasi saat ini.
Para Penyelenggara Jasa Internet (PJI/ISP) yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mempertanyakan langkah konkrit yang diambil oleh Menkominfo, Tifatul Sembiring, berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap ISP.
Tuntutan ini diharapkan segera terjawab karena saat ini ISP anggota APJII yang memiliki lisensi resmi, aktif membayar pajak, membayar PNBP berupa BHP/USO tiba-tiba menjadi ilegal menjalankan praktik usahanya.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
-
Bagaimana Indosat Ooredoo Hutchison menanggapi tuduhan kebocoran data Pusat Data Nasional? “Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group bersama seluruh anak usahanya, termasuk Lintasarta, senantiasa menjunjung integritas tinggi dan menjaga kepercayaan yang diberikan pelanggan dalam menjalankan pekerjaannya," jelas dia.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Bagaimana menurut Menkominfo, industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih sehat? “Sudah bagus, tiga operator ini sehat. Dan saya minta jangan ada perang harga supaya industrinya sehat, investasinya berkelanjutan, perusahaannya lebih bagus, dan ujungnya, kan, ke pelayanan, ke masyarakat,”
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Situasi yang dihadapi para ISP ini sebagai dampak hasil sidang Tipikor yang memvonis terhukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto karena kerja sama antara IM2-Indosat. Indar dihukum 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 trilliun.
Pola kerja sama yang berjalan selama ini, bahwa setiap perusahaan jasa jaringan (operator aringan) dalam menjalankan usahanya ke masyarakat akan bekerja sama dengan ISP.
Namun, kerja sama IM2-Indosat berbuah vonis pahit. Dengan vonis disalahkannya kerja sama IM2-Indosat itu, maka secara tidak langsung semua ISP dan operator jaringan dalam melaksanakan bisnisnya adalah ilegal.
Permintaan agar Menkominfo memberikan perlindungan pada APJII itu disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat APJII, Sylvia W Sumarlin, dan Sekjen Sapto Anggoro kepada pers Minggu (14/7) di Jakarta.
"Menteri Tifatul Sembiring bertanggungjawab atas runyamnya situasi saat ini. Menkominfo harus memberikan perlindungan kepada seluruh anggota ISP dan NAP atau pemilik lisensi resmi, untuk bisa menjalankan usahanya," kata Sapto.
Dia berharap Menkominfo melindungi ISP yang dalam situasi bingung, sebab, dengan vonis dari sidang Tipikor kasus kerja sama IM2-Indosat itu, maka kegiatan melayani internet masyarakat, setiap saat bisa dinyatakan ilegal.
Bila dianggap ilegal, tambahnya, maka setiap saat bisa dihentikan oleh kepolisian karena alasan tidak taat hukum. "Kenapa kami minta Kominfo, karena hanya Menkominfo yang bisa melakukan ini. Sebagai bisnis khusus, mestinya hukum berlaku lex specialist, dimana yang memeiliki wewenang melanggar atau tidaknya itu di tangan regulator khusus telekomunikasi dalam hal ini Kemkominfo," tegasnya.
Selama ini, ISP sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, berdasarkan UU Telekomunikasi 36/1999, UU ITE 11/2008, PP No 52/2000, PP 53/2000, dan peraturan menteri terkait. Secara garis besar, aturan ini menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Untuk menjadi penyelenggara jasa internet ke masyarakat, ISP tidak cukup berbekal SIUP tapi harus memiliki lisensi resmi dari Kominfo yang di dalamnya berisi bermacam kewajiban. Setiap tahun, para pemilik ISP dan NAP serta jaringan lainnya sudah membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,75 [ersen dari pendapatan kotor.
"Kalau kami sudah memenuhi kewajiban, mendapatkan lisensi dan membayar bermacam-macam kewajiban, tapi tidak mendapatkan perlindungan resmi dari Menkominfo, kami sangat sesalkan," tambah Sapto yang disepakati oleh Sylvia.
Lebih jauh, Sylvia minta agar anggota hati-hati dalam bertindak. Dia tidak mengharapkan anggota kalut lantas menutup layanan internet ke masyarakat.
"Meski dalam situasi teraniaya, kami harap teman-teman ISP tetap berusaha untuk bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengguna internet tanpa pandang bulu," kata Sylvia.
Namun, tambah Sylvia yang juga aktif di KADIN ini, anggota APJII tidak mau upaya melayani masyarakat akan dianggap ilegal. Pihaknya sedang berupaya untuk minta kepolisian untuk membantu. "Apakah kami harus minta perlindungan kepolisian? Agar usaha kami melayani masyarakat tetap sah dan bisa berjalan?" tambah Sylvia.
Dijelaskan juga bahwa apabila para ISP tidak bisa bekerja sama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.
Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Hal ini, akibatnya lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.
"Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah," tambah Efie, panggilan akrab Sylvia.
Baca juga:
Kasus kerjasama Indosat-IM2, SBY akan adakan rapat internal
Imbas kasus IM2, semua izin telekomunikasi ditunda
Soal kasus IM2, Menkominfo pernah datangi BPKP
Imbas kasus IM2, British Telecom batalkan rencana investasi
Dua badan telekomunikasi internasional pertanyakan kasus IM2