Grab minta pemerintah kaji ulang aturan baru transportasi online
Bos Grab Indonesia: Kami harap pemerintah juga dapat mendengar aspirasi para mitra pengemudi dan mencari solusi bersama.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menyambut baik aturan dari pemerintah terkait Peraturan Menteri (PM) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek. Meski begitu, dirinya masih merasa belum puas lantaran sebagian dari isi PM tersebut berpotensi memicu perubahan model bisnis di industri ridesharing.
"Kami menyadari bahwa sebagian dari isi peraturan terbaru ini akan menjadi kekhawatiran bagi para mitra pengemudi kami, dan bahkan akan dapat mempengaruhi model bisnis di industri. Kami berharap pemerintah juga dapat mendengar aspirasi para mitra pengemudi dan mencari solusi bersama," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Merdeka.com, Jumat (22/4).
Sebagaimana diketahui, dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menyebutkan di pasal 18 ayat 3 bagian C, perusahaan transportasi online mewajibakn memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan. Persoalannya adalah mayoritas dari pengemudi Uber dan GrabCar, STNK menggunakan nama pribadi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengakui sedang memfokuskan untuk bekerja sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yakni memastikan mitra koperasi memenuhi arahan dari pemerintah.
"Saat ini kami masih merujuk kepada peraturan sebelumnya dalam memastikan mitra koperasi kami memenuhi semua arahan dari pemerintah. Kami saat ini masih mempelajari peraturan baru tersebut, PERMENHUB No. 32 Tahun 2016," jelasnya.
"Sebagai perusahaan entitas lokal yang selalu mematuhi aturan yang berlaku, kami akan selalu berusaha untuk memenuhi segala ketentuan dan aturan lokal yang berlaku, terutama terkait keamanan dan pajak. Karena keamanan merupakan prioritas utama bagi Grab dan kita tidak pernah kompromi untuk keamanan, kami bahkan telah meningkatkan standar keamanan di industri," lanjut Ridzki.
Baca juga:
Grab dan Uber tak ambil pusing ajakan pengemudinya pindah ke Go-Jek
Dulu teman kuliah, Nadiem-Tan kini jadi 'musuh' akibat GO-JEK & Grab
Mulai 18 April 2016 sampai 1 Mei 2016, naik GrabBike gratis!
Lapor SPT pajak nantinya bisa lewat aplikasi GO-JEK dan Grab
Ojek online GrabBike punya tarif promosi baru
Hasil saweran, sopir GrabBike ganti rugi Rp 400 ribu ke tukang kopi
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Di mana motor listrik Grab bisa dikembalikan? Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai driver Grab motor listrik? Anda bisa mendaftar di kantor Grab terdekat atau secara online melalui situs resmi mereka, yaitu register.grab.com.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.