Komisi I DPR: Kominfo Janji Setop Penjualan Kartu Perdana Zain
empar tanggung jawab terjadi antara Kementerian Komunikasi dan Informatik dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Perdagangan dalam kasus peredaran kartu telekomunikasi operator seluler asal Saudi Arabia, Zain. Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPR RI.
Lempar tanggung jawab terjadi antara Kementerian Komunikasi dan Informatik dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Perdagangan dalam kasus peredaran kartu telekomunikasi operator seluler asal Saudi Arabia, Zain. Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPR RI.
Evita Nursanty, anggota Komisi I DPR RI, melontarkan keberatannya terhadap peredaran kartu perdana Zain kepada menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, baru-baru ini.
-
Apa yang dimaksud dengan ponsel lipat? Seperti namanya, ponsel lipat dapat diartikan sebagai ponsel cerdas yang memiliki layar yang dapat dilipat menjadi dua. Ini memungkinkan pengguna untuk memiliki perangkat dengan ukuran layar yang lebih besar namun tetap dapat dilipat menjadi ukuran yang lebih kecil dan portabel.
-
Kapan pencurian toko ponsel itu terjadi? Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Bagaimana smartphone memengaruhi bentuk tengkorak manusia? Secara mengejutkan, tanduk hingga sepanjang 30 milimeter mulai muncul di kepala masyarakat saat ini. Benjolan yang muncul pada bagian bawah tengkorak dan sedikit di atas leher ini sangat langka pada 100 tahun lalu. Hal aneh ini muncul karena penggunaan smartphone, yang biasanya membuat orang menunduk dan bahkan jika diakumulasi bisa sampai empat jam dalam sehari. Hal ini membuat leher bekerja lebih keras dan tubuh meresponsnya.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
-
Bagaimana smartwatch Haylou Solar Pro LS18 bisa menjawab telepon? Smartwatch ini memiliki fitur canggih yang memungkinkan pengguna untuk menjawab telepon langsung dari perangkat tersebut.
Menurut anggota parlemen dari Fraksi PDI Perjuangan, seharusnya Kominfo dan BRTI sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasi haji. Sebab Zain di Indonesia nyata melanggar UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 beserta turunannya.
“Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan Zain di embarkasi haji,” ujar Evita di Jakarta, kemarin.
Selain melanggar UU Telekomunikasi, kegiatan Zain yang mendistribusikan kartu perdana dan menjual layanannya di Indonesia untuk jamaah haji dinilai Evita tidak baik untuk fairness usaha di Indonesia. Lantaran Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.
“Saat rapat kerja Komisi I dan menkominfo sudah saya tanyakan. Pak Rudiantara berjanji segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Bahkan Rudiantara segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” terang Evita.
Komisi I mengharapkan Kominfo dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia. Sebab operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya, seperti membayar USO dan PNBP lainnya.
“Karena kontribusinya sudah pasti, maka seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional. Tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan SIM card dan menjual layanannya di Indonesia,” ujarnya.
Agar kasus seperti Zain tidak terjadi lagi di masa mendatang, anggota Komisi I DPR RI ini meminta Kominfo dapat bertindak tegas terhadap seluruh pelaku usaha telekomunikasi yang menjual layanannya di Indonesia.
Praktik distribusi SIM card dan penjualan paket oleh Zain, operator asing asal Saudi Arabia, di Indonesia jelas-jelas melanggar UU 36 tahun 1999. Dalam pasal 1 butir 12 UU Telekomunikasi disebutkan, penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga dalam hal ini kartu perdana (SIM card) yang dijual Zain di Indonesia, merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Di pasal 4 UU yang sama dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kominfo. Penjualan kartu perdana operator luar negeri, dalam hal ini Zain di wilayah Indonesia tanpa penindakan yang tegas dari Kominfo akan menghilangkan kedaulatan pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
(mdk/sya)