Menkominfo: Harmonisasi draft revisi UU ITE selesai, tinggal ke DPR
Sayangnya Menkominfo tidak menyebutkan secara detail ada tidaknya penurunan sanksi pada pasal yang akan direvisi itu
Undang-undang No. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 atau yang dikenal dengan UU ITE tengah menjadi kontroversi. Sehingga, pasal tersebut didesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk direvisi oleh DPR.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pernah mengatakan pada bulan Mei silam, UU ITE sedang dalam proses harmonisasi pada draft revisi oleh pihak-pihak yang terkait dan akan diajukan ke DPR bulan Juli ini.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
"Sedang dalam proses harmonisasi. Setelah harmonisasi kita sampaikan ke DPR. Tapi tahun ini selesai, kok," ujarnya dua bulan lalu.
Terkait kelanjutannya, Rudiantara menuturkan bahwa proses harmonisasi sudah selesai dan saat ini posisi draft revisi itu sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Tunggu DPR masuk dulu. Tapi, proses harmonisasi sudah selesai kok. Sekarang itu posisinya sudah di Setneg," katanya kepada Merdeka.com saat di kantornya, Jakarta, (27/07).
Namun, sayangnya ia tidak menyebutkan secara detail terkait ada tidaknya penurunan sanksi pada pasal yang akan direvisi tersebut.
Sebagaimana diketahui, menurut banyak kalangan, UU ITE pasal 27 ayat 3 masih terdapat ketidakjelasan. Hal itu terkait dengan esensi dari pasal yang memidanakan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.
Persoalannya, karena UU tersebut kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Namun, sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat, karena belum diketahuinya definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Sementara itu, berdasarkan catatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sudah ada 74 kasus korban internet yang dijerat dengan pasal tersebut.
Di sisi lain, keberadaan pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik, khususnya di Dunia Maya, akan tetapi dalam penerapannya sering terjadi kesalahan.
Baca juga:
Kata Menkominfo soal sidak jaringan operator telko jelang lebaran
Malam lebaran, Menkominfo sidak kesiapan jaringan operator telko
Menkominfo dorong penggunaan internet untuk pesantren
Menkominfo didesak selesaikan aturan interkoneksi
Tiga Kementerian urus TKDN, tapi beda wewenang