Menteri Meutya Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Baru Gantikan Prabu Revolusi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menunjuk Molly Prabawaty menjadi Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menunjuk Molly Prabawaty menjadi Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM).
"Iya benar,” kata Molly dikutip Antara, Rabu (27/11).
- Dulu di DPR, Menteri Komdigi Meutya Hafid Deg-Degan jika Dicecar Pertanyaan oleh Anggota Komisi I
- Meutya Hafid, Perempuan Pertama yang Jadi Menteri Komunikasi
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Ungkap Tugas Berat dari Prabowo Ini untuk Diperangi
- Prabowo Tunjuk Meutya Hafid Jadi Menteri Komunikasi dan Digital
Dilanjutkannya, penunjukannya itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024 yang ditandatangani Menkomdigi tanggal 25 November 2024.
“Saya telah ditunjuk sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM)," jelasnya.
Sebelum ditunjuk sebagai Plt Dirjen baru, ia merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa. Tugas serupa juga diembannya saat Kemkomdigi masih dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada pemerintahan sebelumnya.
Tugas Molly sebagai Plt Direktur Jenderal KPM mengacu pada nomenklatur baru yang diatur Presiden RI Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital pasal 23-25.
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang dipimpin Dirjen KPM dalam Perpres tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Ada beberapa fungsi yang dijalankan melalui Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media di antaranya perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media; pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media.
Selanjutnya ada juga fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Melihat tugasnya, maka bisa jadi menggantikan bentuk dari Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Bila demikian, praktis, Prabu Revolusi lengser dari kursinya sebagai Dirjen IKP.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid telah menunjuk beberapa tokoh untuk mengisi posisi penting di kementeriannya. Sejauh ini yang sudah terkonfirmasi ialah Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, Plt. Dirjen Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, dan Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Ismail.