Muncul wacana limitasi kepemilikan situs marketplace 67 persen asing
Sebelumnya, ada usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33 persen dengan minimal total investasi USD 15 juta
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menyatakan bahwa pihaknya menerima usulan yang berkaitan dengan pembahasan panduan investasi sektor ekonomi digital.
Di mana dalam pembahasan lanjutan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) muncul usulan pengaturan bidang usaha marketplace sebagai bidang usaha baru ekonomi digital dengan pembatasan maksimal 67 persen kepemilikan saham asing.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Siapa yang membangun bisnis melalui marketplace? Selain itu, penjual bisa secara independen membangun bisnisnya melalui fasilitas yang ada di platform ini.
-
Kenapa Jack Ma memulai bisnis e-commerce? Berkat kesabarannya, Ma bersama rekannya memberanikan diri untuk memulai bisnis di bidang e-commerce pada tahun 1999 silam.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Bidang usaha ini diusulkan untuk mewadahi bidang usaha bisnis online yang belum tertampung dalam sektor e-commerce," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/12).
Menurut Franky, beberapa contoh yang nantinya akan masuk dalam bidang usaha marketplace tersebut adalah portal web termasuk di antaranya Buka Lapak dan Go-Jek. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.
"Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi," paparnya.
Franky menambahkan, bahwa usulan tersebut selain akan dibicarakan oleh kementerian teknis juga akan dibahas dengan Badan Pusat Statistik yang memang sedang dalam proses untuk melakukan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sebelumnya, terkait sektor ekonomi digital beberapa usulan kepemilikan asing yang masuk di antaranya untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49 persen. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33 persen dengan minimal total investasi USD 15 juta.
Baca juga:
Asosiasi e-commerce minta peserta Harbolnas buka data transaksi
JD.id tawarkan promo besar '3X Banting Harga' di Harbolnas 2015
Djarum jadi jagoan brand yang sering pasang iklan TV
Harbolnas 2015, dikritik YLKI sampai kabarnya tak didukung asosiasi
BPS akan data omset usaha jual beli online mulai tahun depan