Pernah Kena Denda, Kini Eropa Tuduh Apple Diskriminasi Pelanggan
Uni Eropa menuduh Apple melanggar aturan perlindungan konsumen.
Uni Eropa telah menuduh Apple melakukan diskriminasi secara ilegal terhadap pelanggan di kawasan tersebut. Tuduhan ini muncul setelah ditemukan bahwa langkah-langkah geo-blocking yang diterapkan oleh perusahaan asal Cupertino itu mungkin melanggar aturan perlindungan konsumen yang berlaku di blok tersebut.
Mengutip The Verge, Rabu (13/11), dalam siaran pers yang dirilis pada hari Selasa, Komisi Eropa dan Consumer Protection Cooperation (CPC) mengumumkan bahwa penyelidikan bersama telah mengidentifikasi beberapa praktik geo-blocking yang berpotensi dilarang. Praktik ini diterapkan Apple pada layanan seperti App Store, iTunes Store, Arcade, Books, Podcasts, dan Apple Music.
-
Apa yang menjadi syarat bagi Apple untuk memasarkan produknya di Indonesia? Apple melakukan hal yang berbeda dengan yang umumnya dilakukan dengan perusahaan smartphone lainnya. Alih-alih membangun pabrik di Indonesia, Apple justru melakukan investasi dalam bentuk lain di negara ini, yang terakhir senilai Rp 1,6 triliun, sebagai syarat pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Bagaimana Apple memenuhi persyaratan untuk masuk ke pasar Indonesia? Apple memang telah patuh terhadap peraturan yang ada sehingga bisa masuk dan melakukan pemasaran di Indonesia. Dengan memenuhi peraturan milik Indonesia, seperti yang juga dilakukan oleh perusahaan asing lain, Usman mengira bahwa pemerintah telah memberikan akses yang setara kepada semua perusahaan, termasuk kepada perusahaan Starlink yang juga akan masuk ke pasar retail Indonesia.
-
Bagaimana Apple merespon ketertinggalan di bidang AI? Berbagai perusahaan teknologi, terutama yang berkutat di industri ponsel, telah menyoroti sekaligus mengintegrasikan kecerdasan buatan (AI) ke dalam berbagai perangkat mereka. Apple pun telah menyusul langkah adopsi teknologi AI tersebut, seperti dengan mengakuisisi lebih dari 30 perusahaan rintisan AI sejak 2023.
-
Apa yang diterima TikToker tersebut dari Apple? Kejutan yang tak terduga terjadi ketika tiga kiriman kotak besar tiba di rumah pria ini. ketiga kotak besar ini berisi total 60 ponsel iPhone 15 Pro Max, dan semuanya berasal dari varian 1TB.
-
Mengapa Apple disebut-sebut menunda peluncuran iPhone lipat? Analisa itu sejauh ini masih misterius. Yang jelas Apple telah menerima paten baru terkait dengan perangkat elektronik dengan layar lipat yang tahan lama.
-
Mengapa para penyerang menargetkan ID Apple? Kredensial ini sangat dihargai, memberikan kontrol atas perangkat, akses ke informasi pribadi dan keuangan, dan potensi pendapatan melalui pembelian tidak sah.
Praktik Geo-Blocking yang Ditemukan
Beberapa isu yang ditemukan mencakup pembatasan metode pembayaran hanya untuk kartu yang dikeluarkan di negara tempat akun Apple terdaftar.
Selain itu, pengguna juga tidak dapat mengunduh aplikasi yang ditawarkan di negara lain dalam kawasan Uni Eropa atau EEA.
Pengguna layanan ini hanya dapat mengakses antarmuka yang disesuaikan untuk negara tempat mereka mendaftar. Ketika mereka mencoba untuk mengubah pengaturan ini, mereka mengalami tantangan yang signifikan, yang bertentangan dengan aturan anti-geo-blocking Uni Eropa.
Aturan Uni Eropa tentang Geo-Blocking
Aturan dan regulasi layanan Uni Eropa melarang perusahaan untuk menerapkan ketentuan diskriminatif pada layanan yang membatasi pelanggan berdasarkan kewarganegaraan atau tempat tinggal.
Mengapa demikian? Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua konsumen di Uni Eropa memiliki akses yang setara terhadap layanan digital.
- Apple Kirim Surat ke Menperin Imbas Dilarang Jualan iPhone 16, Begini Isinya
- DPR Ngamuk Usulkan Apple Diblokir, Seberapa Besar Pengguna iPhone di Indonesia?
- Eropa Perintahkan Apple Bayar Pajak Rp221 Triliun ke Irlandia karena Kasus Ini
- Apple Terancam Didenda setelah Terindikasi Melanggar Ketentuan DMA
Margrethe Vestager, Komisaris Eropa, menegaskan, “Kami meningkatkan perjuangan melawan geo-blocking. Tidak ada perusahaan, besar atau kecil, yang seharusnya mendiskriminasikan pelanggan secara tidak adil berdasarkan kewarganegaraan atau tempat tinggal.”
Tindakan yang Harus Diambil Apple
Apple diberikan waktu satu bulan untuk mengajukan komitmen guna mengatasi masalah geo-blocking ini. Jika tidak, perusahaan tersebut berisiko menghadapi tindakan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan, yang dapat mencakup denda hingga empat persen dari omset tahunan global Apple.
Sebelumnya, Apple telah dikenakan denda oleh Uni Eropa sebesar €1,84 miliar (sekitar $2 miliar) karena pelanggaran antimonopoli. Selain itu, perusahaan tersebut juga dapat menghadapi sanksi lebih lanjut untuk praktik 'anti-steering' yang diperkirakan dapat mencapai $38 miliar.