UU PDP Menyatukan 31 UU yang Membahas Terkait Perlindungan Data
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan saat ini perlindungan data pribadi di Indonesia masih diatur secara sektoral dan parsial. Terdapat sebanyak 31 peraturan undang-undang yang menaungi perlindungan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan saat ini perlindungan data pribadi di Indonesia masih diatur secara sektoral dan parsial. Terdapat sebanyak 31 peraturan undang-undang yang menaungi perlindungan data pribadi.
31 UU itu antara lain Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Telekomunikasi.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
"Namun peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai pelindungan data pribadi. Undang-Undang yang komprehensif tersebut diperlukan sebagai landasan hukum dalam memberikan pelindungan, pengaturan dan pengenaan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang akan kita hasilkan ini," ujar Johnny saat melakukan sambutan dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (25/2).
Menurutnya, nantinya melalui UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.
Sementara itu di sisi lain, Dunia internasional telah melihat urgensi pengaturan pelindungan data pribadi, baik secara nasional maupun regional. Saat ini, setidaknya terdapat 132 negara telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai pelindungan data pribadi warga negaranya. Di ASEAN sendiri, beberapa negara juga telah memiliki aturan khusus yang terkait dengan pelindungan data pribadi.
"Misalnya, Malaysia pada tahun 2010, Singapura pada tahun 2012, Filipina pada tahun 2012, dan Thailand pada tahun 2019. Pelindungan data pribadi di banyak negara menekankan pada pengaturan mengenai jangkauan keberlakuan yang ekstrateritorial, pembagian jenis data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, hak pemilik data pribadi, syarat sah pemrosesan data pribadi, dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan data pribadi," terang dia.
Draft RUU PDP Telah Dikirim
Sebelumnya, Menkominfo Johnny pada akhir Januari 2020 mengumumkan bahwa draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah dikirim Presiden RI ke DPR RI pada akhir pekan lalu.
"Pemerintah telah mengirimkan surat resmi ke DPR. Kami harap bisa dibahas secara cepat. Kami juga berharap agar DPR bisa memberikan masukan terkait RUU PDP ini. Sehingga nantinya Indonesia segara memiliki UU PDP," kata Johnny kepada awak media di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/1).
Dia melanjutkan, RUU PDP ini memiliki 15 BAB dan 72 pasal. Meski begitu, nantinya jumlah BAB dan pasal bisa bertambah maupun berkurang. Tergantung pembahasan dengan DPR RI.
"Intinya, ada 4 unsur penting yang mengatur dalam RUU PDP. Pertama, kedaulatan data. Kedua, terkait dengan kepemilikan data atau data owner. Ketiga, data user. Dan keempat terkait dengan lalu lintas data antarnegara," jelas dia.