Apakah Boleh Minum di Sela Khutbah Shalat Jumat? Simak Penjelasannya
Ternyata minum di sela khutbah shalat jumat tidak sembarangan. Simak informasi berikut.
Ternyata minum di sela khutbah shalat jumat tidak sembarangan. Simak informasi berikut.
Apakah Boleh Minum di Sela Khutbah Shalat Jumat? Simak Penjelasannya
Bukan hanya shalat saja, shalat Jumat juga diisi oleh Khutbah dengan durasi waktu tertentu.
Saat Khutbah sudah dilangsungkan, umat Islam pun sebaiknya bersikap khuyuk menyimak dan tidak menyibukkan diri dengan hal lainnya.
Namun terkadang ada saja jamaah yang tiba-tiba merasa haus di sela Khutbah shalat Jumat.
Rasa ingin minum pun sontak muncul untuk menghilangkan dahaga.
Tidak hanya jamaah saja, Khatib pun juga bisa merasakan hal yang sama.
Akan tetapi banyak orang yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan minum di sela Khutbah shalat Jumat?
Ada beberapa pendapat yang menjelaskan tentang masalah tersebut. Seperti apa faktanya?
Dirangkum dari NU Online, Jumat (19/4) simak informasi selengkapnya.
-
Kapan khutbah Jumat dilakukan? Khotbah Jumat adalah salah satu tradisi penting dalam agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat.
-
Bagaimana cara khutbah Jumat dilakukan? Khotbah ini merupakan seruan atau ceramah yang disampaikan oleh seorang pemimpin agama muslim, biasanya imam, kepada jemaah yang hadir di masjid.
-
Kenapa khutbah Jumat sangat penting? Ini memainkan peran kunci dalam memperkuat keimanan dan memperdalam pemahaman umat terhadap prinsip-prinsip agama, serta memberikan arahan moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
-
Apa yang disampaikan di khutbah Jumat? Khotbah Jumat adalah sarana untuk menyebarkan ajaran agama Islam kepada umat muslim. Melalui khotbah, para khatib memiliki kesempatan untuk menyampaikan pesan-pesan agama, memberikan nasihat, serta mengingatkan umat tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan ajaran Islam.
-
Kapan sholat Jumat boleh ditiadakan? Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh umat Muslim. Namun dalam kondisi tertentu, sholat Jumat boleh ditiadakan. Mengutip dari NU Online, berikut beberapa kondisi sholat Jumat boleh ditiadakan, antara lain:
-
Kapan khutbah Jumat biasanya dilakukan? Khutbah Jumat adalah salah satu rukun sholat Jumat yang wajib dilakukan.
Beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda perihal apakah diperbolehkan minum saat shalat jumat. Berikut di antaranya.
1. Abul Husain Yahya bin Abil Khair Al-‘Umrani atau yang lebih dikenal dengan nama ‘Umrani, salah satu ulama dari kalangan Mazhab Syafi‘i, dalam kitab Al-Bayan-nya yang merupakan syarah atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi menjelaskan perbedaan pandangan para fuqaha dalam menyikapi terkait minum di sela Khutbah sedang berlangsung.
Menurutnya, minum di sela Khutbah diperbolehkan. Baik itu karena kehausan (al-'athsy) maupun untuk menyegarkan badan (at-tabarrud). Akan tetapi, menurut keterangan Al-‘Umrani, terdapat pendangan lain yang tidak memperbolehkan. Pandangan tersebut yakni pandangan yang dianut oleh Imam Malik, Imam Ahmad dan Al-Auza'i.
2. Al-Auza‘i sendiri dengan tegas menyatakan bahwa minum di sela Khutbah berlangsung dapat membatalkan Jumatan.
Argumentasi yang diajukan oleh Al-‘Umrani dalam menolak pandangan yang menyatakan bahwa meminum di sela Khutbah berlangsung bisa membatalkan Jumatan adalah qiyas aulawi.
Di mana apabila berbicara pada saat khutbah berlangsung tidak dianggap dapat membatalkan Jumatan, maka minum tentu lebih tidak membatalkannya.
يَجُوزُ شُرْبُ الْمَاءِ فِى حَالِ الْخُطْبَةِ لِلْعَطَشِ أَوْ لِلتَّبَرُّدِ. وَقَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالْأَوْزَاعِيُّ لَا يَجُوزُ قَالَ اَلْأَوْزَاعِيُّ فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ بَطَلَتْ جُمُعَتُهُ. دَلِيلُنَا أَنَّ الْكَلَامَ إِذْا لَمْ يُبْطِلْهَا فَشُرْبُ الْمَاءِ أَوْلَى
Artinya:
"Boleh minum pada saat khuthbah sedang berlangsung karena haus atau untuk menyegarkan badan. Sedang menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Al-Auza‘i tidak boleh. Bahkan Al-Auzai menyatakan, jika hal tersebut terjadi, maka batal jumatannya. Dalil atau alasan kami adalah sesungguhnya berbicara ketika tidak dianggap membatalkan Jumatan, maka meminum itu lebih utama (tidak membatalkannya)." (Lihat Al-‘Umrani, Al-Bayan fi Syarhil Muhadzdzab, cet ke-1, 1429-1430 H/2009 M, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 480).
3. Pendapat lain yang senada dengan Al-‘Umrani adalah Muhyiddin Syarf An-Nawawi, ulama yang lahir setelahnya dan menjadi rujukan penting dalam Madzhab Syafi‘i, serta sama-sama memberikan catatan atas kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi.
Namun, kebolehan meminum pada saat Khutbah berlangsung redaksi yang digunakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi –menurut hemat kami– lebih gamblang karena secara eksplisit menyebut baik bagi jamaah shalat Jumat (qaum) maupun khathibnya.
4. Sementara itu, menurut An-Nawawi dalam pandangan Madzhab Syafi‘i, apabila meminumnya karena haus maka tidak ada masalah.
Berbeda jika meminumnya bukan karena untuk menghilangkan rasa haus, tetapi karena taladzdzudz (bersenang-senang), maka hukumnya adalah makruh.
Kedua hal ini berlaku baik bagi jamaah shalat Jumat maupun Khathibnya.
يُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ اَنْ يُقْبِلُوا عَلَى الْخَطِيبِ مُسْتَمِعِينَ وَلَا يَشْتَغَلُوا بِغَيْرِهِ حَتَّى قَالَ اَصْحَابُنَا يُكْرَهُ لَهُمْ شُرْبُ الْمَاءِ لِلتَّلَذُّذِ وَلَا بَأْسَ يَشْرَبُهُ لِلْعَطَشِ لِلْقَوْمِ وَالْخَطيبِ هَذَا مَذْهَبُنَا
Artinya:
"Sunah bagi jamaah shalat Jumat untuk menghadap khatib seraya menyimak baik-baik isi khutbahnya dan tidak boleh menyibukkan dengan selainnya sehingga para ulama madzhab kami (Madzhab Syafi‘i) berpendapat bahwa makruh bagi mereka minum untuk taladzdzud (bersenang-senang), dan tidak menjadi masalah jika meminum karena haus baik bagi jamaah maupun khatibnya. Ini adalah pandangan madzhab kami." (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 401).
5. An-Nawawi juga menyampaikan pandangan Ibnul Mundzir yang menyatakan, "Saya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung."
Bahkan, Ia mengemukakan pernyataan Al-‘Abdari yang menyatakan bahwa pandangan Al-Auza‘i yang menganggap minum pada saat Khutbah berlangsung dapat membatalkan Jumatan bagi pelakunya adalah pandangan yang berlawanan dengan ijma’ ulama.
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ رَخَّصَ فِي الشُّرْبِ طَاوُسٌ وَمُجَاهِدٌ وَالشَّافِعِيُّ وَنَهَي عَنْهُ مَالِكٌ وَالْاَوْزَاعِيُّ وَاَحْمَدُ وَقَالَ الْاَوْزَاعِيُّ تَبْطُلُ الْجُمُعَةُ إِذَا شَرِبَ وَالْاِمَامُ يَخْطُبُ وَاخْتَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ اَلْجَوَازَ قَالَ وَلَا اَعْلَمُ حُجَّةً لِمَنْ مَنَعَهُ قَالَ الْعَبْدَرِىُّ قَوْلُ الْاَوْزَاعِيِّ مُخَالِفٌ لِلْاِجْمَاعِ
Artinya:
"Ibnul Mundzir mengatakan bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafii memberikan rukhsah. Sedangkan Imam Malik, Al-Auza‘i, dan Imam Ahmad melarang minum saat khutbah sedang berlangsung. Al-Auza‘i berpendapat kebatalan jumatan ketika minum saat imam atau khathib sedang berkhutbah. Sedangkan Ibnul Mundzir memilih pendapat untuk membolehkannya. Ia berkata, ‘Saya tidak tahu hujjah ulama yang melarang minum saat khutbah sedang berlangsung.’ Sedang Al-‘Abdari menyatakan, ‘Pendapat Al-Auza‘i menyalahi ijma’ ulama,’." (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz, IV, h. 401)
Mengacu pada penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa minum di sela Khutbah berlangsung karena haus adalah diperbolehkan. Baik itu bagi jamaah maupun bagi khathib.
Namun, akan menjadi makruh apabila minum dilakukan karena hanya ingin bersenang-senang saja atau sekadar ingin minum padahal tidak haus.