Apakah Boleh Tidak Sholat Jumat Jika Hujan Deras? Ini Jawabannya
Uzur dalam pelaksanaan sholat Jumat diberikan kepada mereka yang mengalami kesulitan atau halangan yang diakui oleh syariat.
Sholat Jumat memiliki peranan yang sangat vital dalam ajaran Islam. Setiap Muslim diwajibkan untuk melaksanakan sholat ini secara kolektif, sebagai pengganti sholat Zuhur.
Dalam Al-Qur'an, terdapat dalil yang menegaskan kewajiban sholat Jumat yang bisa ditemukan dalam surah Al-Jumu'ah ayat 9.
-
Apa itu Sholat Jumat? Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
-
Bagaimana cara sholat Jumat dilakukan? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat. Di mana yang diawali dengan niat dan diakhiri dengan salam.
-
Mengapa sholat Jumat penting bagi umat muslim? Maka dari itu, kewajiban melaksanakan sholat Jumat perlu dilaksanakan dengan tata cara dan bacaan doa yang tepat.
-
Apa keutamaan hari Jumat di dalam Islam? Bagi umat Islam, hari Jumat merupakan hari yang istimewa di mana Allah SWT menetapkan beberapa takdir. Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya,"Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah hari Jumat. Pada hari itulah Adam diciptakan, di waktu ini pula ia dimasukan ke dalam surga dan waktu itu juga ia dikeluarkan dari surga. Kiamat pun tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat." (HR Muslimn, Abu Daud, dan Nasa'i disahkan oleh Turmudzi)
-
Bagaimana cara melakukan sholat sunah Jumat? Pada dasarnya, sholat sunah Jumat dilakukan dengan tata cara yang sama seperti sholat pada umumnya, hanya saja memperhatikan bacaan niat dan jumlah rakaatnya.
-
Kapan sholat Jumat dilaksanakan? Setiap hari Jumat, umat Islam di seluruh dunia akan berkumpul di Masjid untuk menunaikan sholat Jumat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَ
Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (sholat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. Kewajiban melaksanakan sholat Jumat ditujukan kepada setiap individu yang telah memenuhi syarat mukallaf, yaitu baligh, berakal, laki-laki, dan merdeka tanpa adanya uzur yang sah.
Pertanyaannya, bagaimana jika cuaca buruk seperti hujan terjadi pada hari Jumat? Apakah hal tersebut bisa menjadi alasan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat di masjid?
Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami bahwa meskipun hujan mungkin menyulitkan perjalanan, kewajiban untuk menghadiri sholat Jumat tetap berlaku bagi mereka yang mampu untuk melakukannya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tetap berusaha hadir di masjid, selama kondisi memungkinkan dan tidak ada halangan yang serius.
Sholat Jumat Wajib
Dikutip dari NU Online Jatim, terdapat banyak hadis yang mengindikasikan bahwa meninggalkan ibadah sholat Jumat tanpa alasan yang syar'i bagi mereka yang wajib melaksanakannya merupakan suatu kemaksiatan yang besar. Berikut ini, kami sajikan dua hadis dari Rasulullah SAW sebagai rujukan.
- Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Pahami Hukum, Tata Cara, dan Ketentuannya
- Bisakah Sholat Jumat digantikan dengan Sholat Dzuhur? Simak Penjelasan Ini!
- Terlambat Sholat Subuh Gara-Gara Bangun Kesiangan, Begini Cara Mengqadhanya
- Apakah Boleh Tidak Sholat Jumat karena Alasan Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
Artinya: Siapa saja yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali tanpa uzur, maka ia akan dicatat sebagai orang yang kafir nifaq/munafiq. (HR. At-Thabarani) Selain itu, ada hadis lain yang diriwayatkan oleh At-Turmudzi, At-Thabarani, dan Ad-Daruquthni:
من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه
Artinya: Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkan, maka Allah akan menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). Hadis yang terakhir ini dijelaskan lebih lanjut oleh Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, sebagai berikut:
قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ
Artinya: (Siapa yang meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkan) berarti tanpa uzur. Pengakuan akan kewajiban sholat Jumat tidak menghilangkan konsekuensi dari tindakan tersebut. Meninggalkan sholat Jumat adalah suatu maksiat. Secara zahir, tidak ada perbedaan antara meninggalkan secara berturut-turut atau tidak. Namun, yang dimaksud di sini adalah 'berturut-turut' (niscaya Allah menutup hatinya) yang berarti Allah menyegel hatinya dengan sesuatu yang mirip cincin, sehingga menghalanginya dari menerima nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman: 450).
Uzur Sholat Jumat
Beberapa alasan yang dapat membebaskan seseorang dari kewajiban mengikuti sholat Jumat dan sunnah menghadiri sholat berjamaah antara lain:
- Hujan yang dapat membuat pakaian basah.
- Salju.
- Suhu dingin, baik di siang maupun malam hari.
- Penyakit (berat) yang menghambatnya untuk mengikuti sholat Jumat dan sholat berjamaah. Penyakit ringan seperti flu, pusing, atau demam ringan tidak termasuk dalam kategori uzur.
- Ketakutan terhadap ancaman keselamatan jiwa, kehormatan, atau harta benda.
Alasan-alasan ini diambil dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
Dengan penjelasan tersebut, seseorang diperbolehkan untuk tidak menghadiri sholat Jumat jika hujan turun, terutama jika hujan tersebut memiliki intensitas yang tinggi atau lebat.