Divonis 20 Tahun Penjara, Ekspresi Wajah Putri Candrawathi Begitu Syahdu
Momen saat Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara
Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Mengapa Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Menurut arkeolog, candi tersebut dibangun untuk mendharmakan ibu Hayam Wuruk, Tribhuwana Tunggadewi.
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
Saat mendengar vonis hakim, wajah Putri terlihat muram dan syahdu. Ia hanya bisa tertunduk lesu begitu dijatuhi hukuman 20 tahun bui. Simak ulasan selengkapnya:
Sidang Putri Candrawathi
©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, (13/2) kemarin. Ia hadir menggunakan baju berwarna putih, celana hitam, dan masker putih.
Putri mengikuti sidang pembacaan vonis setelah suaminya, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang dan dijatuhi hukuman mati.
Ekspresi Putri Candrawathi
Saat hakim akan membacakan amar putusan, Putri sempat diminta untuk berdiri dari kursinya. Putri terlihat menarik napas saat hakim menyatakan dirinya turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Sejak memasuki ruangan sidang dan mengikuti jalannya persidangan, wajah Putri tampak syahdu. Ia juga beberapa kali terlihat seperti menahan tangis usai divonis hukuman 20 tahun penjara.
©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Vonis Putri Candrawathi
Hakim juga menyatakan, jika pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Ia pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis terhadap Putri juga lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ada empat hal memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum. Pertama, perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.