Fungsi Materai Hingga Cara Penggunaannya yang Jarang Diketahui
Meterai yang banyak dijumpai di dalam dokumen penting ini ternyata memiliki fungsi hingga cara penggunaannya yang perlu diperhatikan dengan saksama.
Banyak di antara kita yang memiliki bahkan sering menggunakan meterai dalam tugas kuliah hingga pekerjaan. Meterai yang banyak dijumpai di dalam dokumen penting ini ternyata memiliki fungsi hingga cara penggunaannya yang perlu diperhatikan dengan saksama.
Simak fungsi meterai dan berbagai ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Kapan Gunung Semeru meletus? Gunung Semeru terus bergejolak dalam beberapa pekan terakhir. Terbaru gunung tertinggi di Pulau Jawa itu kembali erupsi pada Minggu (31/12) dini hari. Letusannya disertai lontaran abu yang mengarah ke arah selatan dan barat daya.
-
Apa yang dilakukan Profesor Adi Utarini untuk menekan demam berdarah di Yogyakarta? Uji coba yang dilakukan di Yogyakarta ini merupakan uji coba terkontrol acak pertama dari pendekatan baru dalam pengendalian demam berdarah.
-
Apa yang ditemukan di hutan belantara Meksiko? Jauh di dalam hutan belantara Meksiko, arkeolog menemukan kota peradaban bangsa Maya yang hilang.
-
Di mana lokasi situs pemakaman Menga? Dilansir Arkeonews, situs ini terletak dekat Antequera di Malaga, Andalusia, Spanyol.
-
Kapan tradisi Mubeng Benteng di Yogyakarta dilakukan? Di Yogyakarta, tradisi Mubeng Benteng dilakukan untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram.
Definisi Materai
©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani
Mengutip pada laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP RI), benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan meterai tempel ini biasanya bersamaan dengan beberapa hal yang turut menjadi syarat sahnya suatu dokumen yang dianggap penting. Beberapa di antaranya yakni dokumen, tandatangan, pemeteraian kemudian, dan pejabat pos.
Dokumen merupakan kertas yang bertuliskan arti, maksud, dan tujuan mengenai perbuatan, peritiwa, keadaan, ataupun pernyataan bagi pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.
Selain itu, tandatangan adalah sebuah tanda pengesahan yang dilakukan secara langsung oleh pihak yang mengeluarkan dokumen. Biasanya, tanda tangan ini akan dibubuhkan di atas kertas yang telah tertempel meterai terlebih dahulu.
Sementara itu, pemeteraian kemudian merupakan cara pelunasan bea meterai yang dilaksanakan oleh Pejabat Pos atas permintaan pembuat dokumen yang belum melunasi bea meterai tertagih.
Fungsi Materai
©2019 youtube
Berdasarkan peraturan yang berlaku, fungsi meterai adalah pajak terhadap suatu dokumen tertentu yang dibebankan oleh negara. Sebuah dokumen yang tidak terdapat meterai tempel membuatnya menjadi suatu dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah.
Jadi, dapat dikatakan bahwa fungsi meterai yakni memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen penting hingga surat berharga yang memiliki suatu nilai tertentu.
Subjek Materai
©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani
Fungsi meterai tentu akan memiliki kekuatan hukum apabila terdapat subjek atau pihak yang membuat dokumen hingga pihak-pihak lain yang terkait. Beberapa subjek yang dapat dikenakan atas fungsi meterai yakni sebagai berikut.
Pihak penerima ataupun yang mendapatkan manfaat hingga keuntungan dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan membuat suatu kondisi yang berbeda.
Jika dokumen hanya dibuat untuk satu pihak, maka meterai hanya memiliki satu subjek saja.
Apabila dokumen dibuat untuk kepentingan dua pihak atau lebih seperti surat perjanjian ataupun yang lainnya, maka masing-masing pihak akan terutang bea meterai.
Objek Materai
©shutterstock.com
Fungsi meterai dapat berlaku apabila ditempelkan pada dokumen yang tergolong ke dalam objek meterai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Beberapa objek yang dapat diberlakukan fungsi meterai yakni antara lain sebagai berikut.
- Surat perjanjian dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, ataupun keadaan yang bersifat perdata.
- Surat berharga yang meliputi promes, wesel, aksep, hingga cek.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
- Akta notaris sebagai salinannya.
- Efek yang menyebutkan nama dan dalam bentuk apapun.
- Beberapa surat yang memuat jumlah uang seperti surat penerimaan uang, pembukuan uang, penyimpanan uang dalam rekening di suatu bank, pemberitahuan saldo rekening, dan surat pengakuan bahwa utang uang seluruhnya ataupun sebagian telah dilunasi.
Ciri-Ciri Materai
©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani
Untuk dapat memanfaatkan fungsi meterai, ciri-ciri fisik yang terdapat pada meterai juga perlu dipahami dengan baik. Sebab, apabila terdapat kesalahan hingga kecacatan fisik pada meterai, maka dokumen penting Anda akan memiliki tingkat kekuatan hukum yang rendah hingga tidak berlaku sama sekali.
Beberapa aspek ciri fisik yang harus terdapat pada sebuah meterai yakni sebagai berikut.
- Meterai tempel desain baru dengan nominal yang tertera yakni Rp 3.000,00 berwarna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 berwarna hijau.
- Terdapat lambang Negara Republik Indonesia yakni Garuda yang berada di bagian pojok kanan atas dan berwarna ungu.
- Tulisan Meterai dan Tempel berada di sebelah kiri gambar Garuda yang berwarna ungu.
- Terdapat mikroteks Ditjen Pajak di bawah tulisan Tempel.
- Tulisan TGL dan angka 20 berada di bawah mikroteks Ditjen Pajak.
- Nominal 3000 atau 6000 berada di pojok kiri bawah dan berwarna ungu.
- Tulisan Tiga Ribu Rupiah atau Enam Ribu Rupiah berada di bawah nominal yang tertera.
- Motif roset blok berupa bunga berada di kanan bawah.
- Memiliki 17 digit nomor seri yang berwarna hitam.
- Terdapat hologram di bagian kiri meterai.
- Memiliki perforasi berbentuk bintang di bagian tengah sisi kiri.
- Berbentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta berbentu bulat di semua sisi meterai.
Nilai dan Cara Penggunaannya
©2014 Merdeka.com
Cara penggunaan meterai tempel dengan nominal Rp 6.000:
Dapat digunakan untuk dokumen yang tergolong pada objek meterai.
Efek yang memiliki harga lebih dari 1 juta rupiah.
Sekumpulan efek yang tercantum dalam surat kolektif dengan harga lebih dari 1 juta rupiah.
Cara penggunaan meterai tempel dengan nominal Rp 3.000:
Surat yang memuat jumlah uang.
Surat berharga dengan harga lebih dari 250 ribu hingga 1 juta rupiah.
Cek dan bilyet giro.
Efek yang memiliki harga maksimal 1 juta rupiah.
Sekumpulan efek yang tercantum dalam surat kolektif dengan harga maksimal 1 juta rupiah.