Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya
Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya
Gaji KPPS Pilkada 2024 sering membuat warga penasaran menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah.
Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.
Pilkada ini diketahui melibatkan sebanyak 37 provinsi yang ada di Indonesia.
Melansir Antara, keputusan itu tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Lalu berapakah besaran gaji KPPS Pilkada 2024? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut, Rabu (17/7).
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Ada pun rincian biayanya sebagai berikut: * - Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan.
* - Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan.
* - Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 itu sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilangsungkan. Bukan hanya gaji, para petugas KPPS juga akan mendapat fasilitas mulai dari konsumsi serta perlengkapan kerja lain.
Semua dilakukan demi mendukung kelancaran selama bertugas. Dengan upah gaji dan fasilitas yang sudah memadai, para petugas KPPS diharapkan dapat menjalankan tugas dengan maksimal.
Sehingga Pilkada 2024 bisa berlangsung secara lancar, aman serta demokratis.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
-
Mengapa gaji PPS Pilkada 2024 penting? Besaran gaji tersebut diharapkan bisa mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang sudah diberikan pada anggota PPS untuk menjalankan tugas.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024
Melansir dari buku panduan KPPS dari KPU via laman Antara, KPPS terbentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. KPPS sendiri terdiri dari 7 anggota termasuk satu ketua yang berperan sebagai anggota.
Sementara enam anggota lainnya tentu juga memiliki tugas masing-masing. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui lebih lanjut soal informasi tentang gaji KPPS Pilkada 2024 atau pun mendaftar sebagai petugas KPPS bisa langsung mengunjungi Kantor KPU atau mengakses situs resminya yakni, www.kpu.go.id.
2024/Merdeka.com