Hukum Keluar Rumah Bagi Perempuan Muslimah, Begini Penjelasan Lengkapnya
Untuk melindungi diri seorang wanita saat harus keluar malam, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Apa saja syarat tersebut?
Dalam ajaran Islam, tidak ada larangan bagi umatnya untuk melakukan sesuatu tanpa ada alasan yang jelas. Setiap peraturan yang ditetapkan bertujuan untuk kebaikan umat. Salah satu contohnya adalah aturan yang berkaitan dengan wanita Islam atau muslimah. Larangan-larangan yang ada dalam Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan atau merugikan, melainkan untuk melindungi dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Wanita, sebagai makhluk yang memiliki potensi untuk menimbulkan kemudharatan dan dorongan nafsu bagi pria, diberikan batasan serta aturan agar dapat menjaga diri dengan baik.
Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari cara berpakaian yang sesuai dengan syariat, hingga cara berdandan yang tidak berlebihan. Semua ini dirancang untuk melindungi diri dari godaan setan yang dapat menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa. Selain itu, Islam juga mengajarkan wanita untuk menjaga adab dan etika saat keluar rumah, terutama pada malam hari. Ini adalah beberapa prinsip yang penting untuk dipahami. Jika ada keperluan yang mengharuskan untuk keluar malam, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan selengkapnya, mengutip dari cahayaislam.id.
- Mengetahui Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Begini Syarat Hingga Rukunnya
- Hukum Rebo Wekasan Menurut Islam, Penting Diketahui Umat Musim
- Hukum Shalat Tarawih Sendiri, Perhatikan Niat dan Tata Caranya yang Benar
- Hukum Puasa Ramadhan bagi Umat Islam Lengkap Beserta Golongan yang Bisa Tak Mengerjakan
Ketentuan bagi Wanita Keluar Rumah di Malam Hari
1. Mendapatkan Izin
Seorang wanita perlu memperoleh izin yang terbagi menjadi dua kategori: bagi yang sudah menikah, izin harus diperoleh dari suaminya, sedangkan bagi yang belum menikah, izin harus diminta dari orang tuanya. Hal ini juga berlaku bagi wanita yang ingin keluar di malam hari. Untuk meminta izin, diperlukan alasan yang jelas dan tepat. Tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa alasan yang kuat, terutama jika pergi sendirian. Lebih baik jika wanita tersebut ditemani oleh mahram guna menghindari situasi yang tidak diinginkan.
2. Untuk Suatu Kebaikan
Selanjutnya, jika ingin keluar di malam hari, sangat dianjurkan untuk memiliki tujuan yang baik, seperti pergi mencari ilmu, mengaji, berdakwah (amar ma'ruf dan nahi munkar), atau bersilaturahmi. Jika tidak ada tujuan yang jelas dan baik, maka sebaiknya menunda kepergian hingga keesokan harinya. Hal ini penting agar setiap aktivitas yang dilakukan memiliki makna dan tidak sia-sia.
Hindari Dandan Berlebihan
Ketika seorang wanita memutuskan untuk keluar rumah di malam hari dengan tujuan tertentu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama mengenai penampilannya. Sangat penting untuk tidak berdandan secara berlebihan, karena hal tersebut dapat menarik perhatian pria dan memicu keinginan yang tidak baik, terutama bagi mereka yang lemah iman. Naudzubillah min dzalik. Selain itu, dianjurkan juga untuk mengenakan pakaian yang menutupi aurat, sehingga dapat melindungi diri dari tatapan lelaki yang tidak bertanggung jawab.
4. Menjaga Adab-adab Islam
Adab-adab dalam Islam yang perlu dijaga mencakup menjaga pandangan, menghindari berdua-duaan dengan lawan jenis, terutama di tempat gelap, serta tidak bersuara yang dapat menimbulkan rangsangan. Selain itu, wanita juga disarankan untuk tidak berjalan dengan gaya yang menggoda. Semua ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab Ayat 59) Dengan demikian, kita dapat memahami pentingnya hukum bagi wanita yang ingin keluar malam serta syarat-syarat yang harus dipatuhi agar tetap dalam koridor yang benar dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.