Ketika Guru Besar Hukum Ditilang Polisi, Lanjut ke Persidangan Bikin Hakim Tepok Jidat
Sebuah video memperlihatkan kisah unik saat guru besar hukum ditilang oleh Polisi dan lanjut ke persidangan sehingga bikin hakim tepuk jidat.
Sebuah video memperlihatkan kisah unik saat guru besar hukum tata negara ditilang oleh Polisi dan lanjut ke persidangan sehingga bikin hakim tepuk jidat.
Ketika Guru Besar Hukum Ditilang Polisi, Lanjut ke Persidangan Bikin Hakim Tepok Jidat
Diberhentikan di jalan oleh Polisi karena dianggap melanggar lalu lintas adalah pengalaman yang tidak menyenangkan. Hal itu ternyata tidak hanya dirasakan oleh masyarakat biasa, namun juga seorang guru besar hukum tata negara.
- Sering Nonton Video Porno, Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid
- Viral Guru Tegur Siswa Agar Salat, Berujung Dilaporkan ke Polisi dan Terancam Denda Rp50 Juta
- Dua Guru di NTT Diduga Aniaya Siswa, Korban Dipukul Pakai Kayu Pohon Gamal hingga Jatuh ke Tanah
- Guru Ini Potong Rambut Siswi yang Berhijab, Aksinya Tuai Pro Kontra Warganet
Guru besar hukum tata negara yang kini namanya kembali bersinar di kancah perpolitikan Indonesia ini menceritakan kisahnya pada tahun 1991. Saat itu ia pernah ditilang oleh Polisi karena dianggap melanggar garis marka.
Saat di sidang tilang, ia tidak ingin mengaku bersalah dan justru ingin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut membuat hakim yang menangani sidang tersebut terkejut karena belum mengetahui siapa orang yang sedang dihadapi. Simak ulasannya sebagai berikut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Sidang Tilang
Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @trinity_90s memperlihatkan seorang guru besar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menceritakan kisahnya pada tahun 1991 saat ia ditilang oleh Polisi.
Yusril mengaku hadir di persidangan sendiri tanpa menggunakan calo. Namun, di sidang tersebut, Yusril tetap pada pendirian bahwa ia tidak bersalah dan tidak melanggar marka.
Hakim yang menjadi pengadil pada persidangan tersebut pun mewanti-wanti Yusril bahwa apabila tidak mengaku bersalah maka persidangan akan menjadi lebih panjang.
“Saya bilang, ‘nggak, saya nggak salah, ‘kalau Anda nggak ngaku salah ini bisa bertele-tele’ ‘ya nggak apa-apa’ saya bilang ikutin aja. ‘Kalau begitu Polisinya dipanggil’ ‘ya, silakan,’ ‘kalau begitu, sidang ditunda’ akhirnya ditunda minggu depan,” ucap Yusril.
Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Polisi yang hadir dalam persidangan pun tetap mempertahankan argumennya bahwa Yusril bersalah. Namun, Yusril merasa tidak bersalah. Jika ia terus dipersoalkan dalam sidang tilang tersebut, maka kata Yusril ia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Saya merasa tidak bersalah. Kalau diputus saya bersalah maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakimnya kaget, waktu itu belum banyak orang seperti sekarang. Lihat namanya, ‘dosen ya?’ ‘ya, dosen Fakultas Hukum UI,” ucap Yusril.
Otomatis Menang saat jadi Menteri
Setelah itu, persidangan terhenti cukup lama, sehingga selama itu, ia tidak memegang SIM. Namun, menjelang ia dilantik menjadi Menteri Kehakiman, Yusril tiba-tiba mendapat kabar bahwa kasus tilangnya di tahun 1991 sudah selesai.
“Lama sekali baru terjadi itu menjelang saya jadi Menteri Kehakiman itu tiba-tiba saya mendapat putusan dari Mahkamah Agung bahwa perkara saya dimenangkan. Jadi saya dimenangkan dalam kasus pelanggaran lalu lintas kira-kira 8-9 tahun kemudian,” jelas Yusril.