Komentar Fadli Zon Soal Kasus Prokes Holywings: Bukti Hukum Sesuai Selera Penguasa
Komentar Fadli Zon soal kasus pelanggaran protokol kesehatan
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, turut menyoroti hukuman yang diberikan kepada pihak manajemen restoran-bar Holywings usai melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya, hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan kasus-kasus pelanggaran prokes lain di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
-
Di mana letak Desa Promasan? Desa Promasan, Kabupaten Kendal, merupakan sebuah desa yang sebagian besar warganya berprofesi sebagai pemetik daun teh. Letak desa ini cukup terpencil.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Jadi saat ini perlu dipersiapkan. Pendaftaran sudah diterima, semua dokumen telah masuk. Terdapat beberapa masukan terkait pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ternyata ada beberapa berkas dari pengadilan negeri Jakarta Timur yang belum saya siapkan," jelas Ramzi.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Fadli pun menyebut jika hal tersebut merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia ditentukan sesuai dengan selera penguasa. Berikut ulasannya:
Viral Kasus restoran-bar Holywings Langgar Prokes
Sebelumnya, sebuah video yang merekam potret ratusan pengunjung tengah memadati area gedung Bar & Resto Holywings, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sempat ramai jadi perbincangan di media sosial.
Dalam video yang beredar, ratusan pengunjung berkumpul di dalam ruangan tertutup tanpa menerapkan protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ratusan pengunjung itupun kemudian langsung dibubarkan paksa oleh tim gabungan Satpol PP Mampang Prapatan bersama Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya.
Usai pelanggaran protokol kesehatan tersebut, pihak manajemen Holywings pun akhirnya dijatuhi sanksi berupa penutupan lokasi usaha selama tiga hari.
Twitter/@GibraltarNc ©2021 Merdeka.com
Dianggap Tak Sebanding dengan Pelaku Pelanggar Prokes yang Lain
Setelah kabar pemberian sanksi kepada pihak manajemen Holywings beredar, beberapa orang menyebut jika hal tersebut tidak sebanding dengan sanksi pelanggaran prokes di kasus-kasus lain.
Salah satunya seperti kasus pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya yang pernah diminta membayar denda sebesar Rp5 juta atau subsider kurungan 3 hari penjara usai melanggar batas waktu operasional selama masa PPKM yakni melebihi pukul 8 malam.
Selain itu, pemilik akun @GibraltarNc yang pertama mengunggah video kerumunan di Holywings juga membandingkan kasus pelanggaran prokes tersebut dengan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Ini Hollywings Kemang.. ga ada yg di tangkep... Knapa HRS dipenjara," tulisnya.
Seperti yang diketahui, jika Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sempat divonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta. Hal ini dikarenakan ia disebut menyebabkan kerumunan warga dan dinyatakan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus COVID-19.
Fadli Zon Turut Soroti Hal Tersebut
Melalui cuitannya di Twitter, Fadli Zon pun turut menyoroti masalah sanksi pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Ia menilai, adanya ketidakadilan atau ketimpangan hukum di kasus yang sama.
"Sekali lagi dibuktikan, hukum sesuai selera penguasa," tulis Fadli Zon.
Twitter/@fadlizon ©2021 Merdeka.com