Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya
Apa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.
Apa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.
Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya
Beberapa orang barangkali akan lebih suka membeli kendaraan bekas dengan beragam alasan.
Tidak hanya sekedar masalah biaya, namun juga kendaraan tersebut sudah tidak lagi dikeluarkan oleh pabrik.
Mendapatkan kendaraan bekas tentu berbeda dengan kendaraan baru, terlebih pembeli akan dihadapkan dengan berbagai proses administrasi yang panjang.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Siapa yang menyampaikan sejumlah catatan terkait usulan tambahan anggaran BPS? Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin turut menyampaikan sejumlah catatan.
-
Apa yang dilakukan Andika Perkasa di GBK? Andika Perkasa dan teman-temannya tampak sangat semangat dan mereka melakukan pemanasan untuk meregangkan otot sebelum berolahraga.
Salah satunya adalah proses balik nama. Saat balik nama, Anda akan dihadapkan dengan proses yang disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebelum memutuskan membeli kendaraan bekas, alangkah baiknya Anda perlu memahami apa yang disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
BBNKB pada dasarnya akan tercantum dalam STNK motor atau mobil. Apabila sebelumnya sudah pernah diperjualbelikan maka akan tertera besaran nilainya. Tapi jika belum pernah, maka jumlahnya masih kosong.
Anda berencana membeli mobil bekas? Pahami dahulu pengertian BBNKB beserta syarat dan cara menghitungnya yang benar.
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (16/4) Berikut informasi selengkapnya.
Pengertian BBNKB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan biaya yang sudah ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Proses administrasi ini sangat penting terlebih berkaitan dengan pemindahtanganan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.
Besaran biaya atau aturan dari BBNKB telah diatur atau merujuk pada pasal 1 angka 14 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
BBNKB tidak hanya seputar proses transaksi jual beli saja namun juga termasuk tukar menukar, warisan, hibah atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Penyebutan kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda dan gandengannya yang digunakan untuk jalan darat.
Dasar Besaran Biaya BBNKB
Mengacu pada pasal 12 ayat 1 dan 2 dari UU PDRD besaran biaya BBNKB pada penyerahan pertama adalah sebesar 12,5% dan pada penyerahan kedua 1% dan seterusnya.
Pengertian penyerahan pertama adalah langsung dari dealer ketika Anda membeli kendaraan baru. Sedangkan penyerahan kedua adalah ketika Anda melakukan jual beli, hibah, warisan dan lain sebagainya.
Sehingga bisa dikatakan jika seseorang yang melakukan jual beli kendaraan bermotor, maka besaran BBNKB nya tidak akan terlalu besar dibandingkan ketika membeli mobil atau motor baru.
Besaran biaya juga akan disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang juga digunakan dalam pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Dasar penghitungan BBNKB ditentukan dari banyak faktor yang disesuaikan dengan NJKB sebagai berikut ini:
1. Pada saat harga pasaran umum (HPU) tidak diketahui, maka NJKB nya akan didasarkan dari harga kendaraan bermotor dengan satuan tenaga yang sama, jenis kendaraan umum atau pribadi, merk, tahun pembuatan yang sama, pembuat, dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
2. Ketika HPU tidak diketahui namun NJKB memiliki jenis, merek, dan tipe sama dan tahun pembuatan lebih tua, maka akan ditambahkan maksimal 5% per tahun dari nilai jual yang telah diketahui.
Dasar pajak sudah sangat jelas, jadi tinggal bagaimana Anda menghitungnya.
Cara Menghitung BBNKB Mobil
Setelah memahami pengertian dan dasar besaran biaya, Anda bisa coba menghitung sesuai dengan pembayaran pertama, kedua dan seterusnya sangatlah mudah. Cara berikut berlaku untuk perhitungan BBNKB mobil maupun motor.
Berikut ini perhitungan secara lengkap mulai dari BBNKP sampai biaya penerbitan dan pendaftaran mobil ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua.
1. BBNKB mobil : Rp. 300.000.000,- X 1% = Rp. 3.000.000,-
2. Biaya Pajak Kendaraan bermotor : Rp. 100.000.000,- X 2% = Rp. 2.000.000,-
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) : Rp. 143.000
4. Biaya admin STNK : Rp. 50.000,-
5. Biaya penerbitan STNK : Rp. 200.000,-
6. Biaya penerbitan NKB : Rp. 100.000,-
7. Biaya penerbitan BPKB : Rp. 375.000,-
8. Biaya pendaftaran : Rp. 100.000,-
Bila ditotal secara keseluruhan, semua biayanya menjadi Rp. 5.968.000,- atau biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibeli.
Apabila ingin membeli mobil baru tinggal kalikan saja harga beli dengan Rp. 12.5%.
Persayaratan Dokumen BBNKB
Setelah mempersiapkan biayanya, selanjutnya adalah melengkapi persyaratan dokumen. Prosesnya ini akan dilakukan langsung di Samsat induk atau Samsat outlet, Samsat keliling dan lainnya sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda.
Kendaraan juga harus dalam keadaan baik karena akan melalui proses pengecekan. Syarat pengajuan BBNKB adalah sebagai berikut ini.
1. KTP asli dan fotokopi pemilik sebelumnya dan pembeli.
2. BPKB yang asli dan fotokopinya. Jika Anda sedang mencicil maka bisa meminta salinannya atau ke leasing langsung.
3. STNK asli dan juga fotokopinya.
4. Kwitansi pembelian kendaraan yang asli dan fotokopinya. Harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,-.
5. Hasil cek fisik dari pihak Samsat.
Bila persyaratan sudah lengkap, datanglah ke Samsat sesuai dengan jam operasional. Luangkan waktu satu hari karena kemungkinan akan mengantre.
Tata Cara Melakukan BBNKB
Tahapan berikutnya adalah proses balik nama ke Samsat terdekat sambil membawa kendaraan yang akan diurus surat-suratnya.
Langkahnya yaitu:
1. Datang ke Samsat terdekat sambil membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dan uang.
2. Masuk ke antrian cek fisik dan menunggu petugas untuk mengecek nomor rangka mobil atau motor.
3. Sambil dicek Anda akan diberikan formulir dan mengisinya untuk dilampirkan bersama dengan semua persyaratannya.
4. Kemudian Anda bisa langsung mendaftar di loket BBNKB dengan menyerahkan semua persyaratannya.
5. Anda melakukan pembayaran sesuai dengan arahan yaitu di Loket Pembayaran dan akan mendapatkan resi.
6. Kendaraan akan dicek ulang kepemilikannya di Loket Progresif.
7. Kemudian tunggu hingga proses selesai dan dipanggil untuk mendapatkan STNK baru yang sudah berganti nama kepemilikannya.